Pemkab Grobogan Terus Gempur Peredaran Rokok Ilegal

  • 25 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan terus bersinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal, yang berdampak pada menurunnya penerimaan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itulah, maka Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan pemerintah daerah dan Forkopimda terkait, gencar melakukan gerakan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan barang kena cukai ilegal,” ujar Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, saat mengisi talkshow Pemberantasan Rokok ilegal, di gedung Riptaloka, Rabu (24/11/2021).

Bambang Pujiyanto mengatakan, cukai rokok yang dipungut negara merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting.
Sebagian anggaran tersebut disalurkan kembali kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Grobogan pada 2021 mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp14.873.745.000.

Dana DBHCT tersebut dialokasikan untuk mendanai tiga sektor. Di antaranya, sektor kesehatan sebesar 25 persen yang dikelola oleh Dinas Kesehatan. Kemudian sektor kesejahteraan rakyat sebesar 50 persen yang dikelola oleh Dispertan dan Disnakertrans, serta sektor penegakan hukum sebesar 25 persen.

Bambang Pujiyanto menegaskan, alokasi dana tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020.

“Pemanfaatan anggaran DBHCHT ini sangat ketat dan rinci, di mana Pemkab Grobogan hanya bisa melaksanakan Program dan kegiatan yang sesuai dengan Nomenklatur yang diamanatkan dalam PMK 206/2020 tersebut,” tegasnya.

Penulis: Ariyati/GemaBersemi
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait