PEMKAB CILACAP AKAN BUKA LAYANAN LAPOR BUP

  • 14 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap berencana mengembangkan Lapor Bup, sebuah wadah layanan informasi publik berbasis media sosial. Layanan ini dikembangkan guna menyesuaikan birokrasi dengan gaya hidup masyarakat yang makin casual.

“UU Nomor 14 Tahun 2008 menuntut kita makin komunikatif. Bisa diibaratkan kita seperti ikan dalam akuarium dan dapat dilihat dari semua sisi”, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Drs. M. Wijaya, MM.

Untuk sementara, wadah informasi Lapor Bup memanfaatkan aplikasi WhatsApp dan media sosial. Laporan masuk akan dikelola admin pada Diskominfo Cilacap, dan diklarifikasi sebelum ditindaklanjuti. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada admin pembantu di OPD terkait, untuk mendapat konfirmasi dan jawaban.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan atas gangguan layanan publik, dengan memangkas jalur komunikasi pada birokrasi, dengan tetap berada di bawah pengawasan Bupati Cilacap. Dengan demikian, layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai media evaluasi, tetapi juga masukan terhadap layanan pemerintah.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Sukaryanto, S.Si.T menjelaskan, layanan ini dimulai tahun 2019. Pada tahap awal, layanan Lapor Bup dibuka untuk 14 OPD yang sering mendapat pengaduan. Sehingga Pemkab Cilacap dapat ‘terhubung’ langsung dengan masyarakat dan memberikan respon cepat.

“Memang belum menjangkau semua OPD, tetapi prioritasnya adalah OPD yang sering dimintai permohonan informasi dari masyarakat”, terangnya.

Lapor Bup merupakan upaya Pemkab Cilacap dalam reformasi birokrasi di sektor layanan publik. Masyarakat juga tidak perlu khawatir menyampaikan laporan, karena admin akan merahasiakan identititas pelapor. Di sisi lain, Lapor Bup akan melengkapi wadah layanan informasi yang telah ada, yakni Lapor Gub dan E-Lapor.(dony/kominfo)

Berita Terkait