DEMAK – Berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan Pemerintah Kabupaten Demak. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada pemudik di wilayah perbatasan yang diberada di Mranggen. Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga yang baru pulang dari perantauan dengan menghentikan bus-bus malam dari ibu kota atau daerah zona merah lainnya. Bagi penumpang yang turun di Mranggen, selanjutnya didata dan diperiksa kesehatannya, serta diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.
“Warga yang baru pulang dari perantauan atau luar kota akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas kesehatan dan didata asal daerah kedatangannya. Kemudian disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari, apalagi bagi perantau yang datang dari wilayah zona merah,” jelas petugas posko Sertu Djunaidi saat ditemui Selasa (21/4/2020) dini hari.
Ditambahkan, bila pemudik belum terdata di posko pemeriksaan, diwajibkan melapor ke RT/RW setempat. Dan apabila saat melaksanakan karantina mandiri ada gejala yang mengarah pada Covid-19, maka wajib memeriksakan diri ke puskesmas. Sehingga nantinya dari pihak puskesmas akan melaksanakan pemantauan secara intensif dan dapat diketahui perkembangannya. Namun bila bertambah buruk kondisinya dan perlu dievakuasi ke rumah sakit, maka dari pihak puskesmas akan memberikan rujukan kepada pasien untuk ditangani lebih intensif di rumah sakit.
Penulis : Kominfo Demak
Editor : Di, Diskominfo Jateng*P
