Pemdes Diminta Lakukan Pendataan Pemudik

  • 02 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Jepara diminta untuk melakukan pendataan warganya yang pulang dari merantau. Instruksi tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara.

“Dengan data yang valid, maka langkah aksi yang dilakukan oleh Pemkab Jepara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini bisa tepat sasaran,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi saat mengumpulkan seluruh camat se-Kabupaten Jepara di ruang kerja bupati, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, pendataan tersebut di antaranya memuat waktu kedatangan, asal kedatangan, riwayat perjalanan 14 hari ke belakang serta jaminan kesehatan yang dimiliki. Pemdes juga diminta menyiapkan infrared thermometer untuk mendeteksi dini warganya terutama yang baru pulang dari merantau.

Dian Kristiandi menambahkan, para perantau yang pulang itu juga harus diberikan pemahaman untuk melakukan swakarantina di rumahnya masing-masing selama 14 hari. Cara ini penting untuk memutus rantai penyebaran penyakit menular seperti Covid-19 ini.

“Saat ini memang untuk melakukan karantina wilayah belum bisa dilakukan karena akan ada banyak pertimbangan. Yang lebih ditekankan adalah warga melakukan karantina mandiri di rumahnya masing-masing,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut Andi, yang perlu ditekankan jangan sampai pendataan ini membuat masyarakat semakin panik. Masyarakat harus mendapatkan pemahaman yang benar soal virus Corona ini.

“Tak dapat dipungkiri, ditengah budaya disiplin kita yang masih rendah, memang perlu upaya ekstra untuk memberikan pemahaman. Untuk itu butuh rangkaian kerjasama dari semua pihak agar informasi yang benara bisa sampai ke masyarakat sebab, saat ini masih banyak masyarakat yang menyepelekan soal virus Corona ini,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengungkapkan, laporan terkait data perantau yang pulang ini harus segera dilaporkan ke gugus tugas tingkat kabupaten agar segera bisa diambil tindakan.

“Harus cepat dilaporkan tiga atau maksimal lima hari,” ungkap Edy.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun meminta kerjasama pemerintah kecamatan dan desa terkait dengan pendataan para perantau yang mudik ini.

“Semua warga yang mudik dari zona merah atau tidak harus tetap didata,”ujarnya.

Mudrikatun menambahkan, dengan data yang dimiliki ini nanti akan bisa dipetakan dan ditentukan statusnya. Apakah pemudik yang bersangkutan merupakan pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG) atau pelaku perjalanan.

“Jika sudah memiliki data dan keadaan yang bersangkutan kita bisa menentukan statusnya,” tandasnya.

Penulis : Kontributor Kab Jepara
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait