Pemalang Berlakukan Jam Malam

  • 28 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEMALANG – Guna menghambat penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pemalang memberlakukan jam malam, selama 14 hari, mulai 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2020. Setiap orang dilarang beraktivitas di luar rumah, termasuk aktivitas usaha/dagang/hiburan, ataupun aktivitas sosial lainnya, sejak pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

Demikian diumumkan Bupati Pemalang, Junaedi, saat memimpin Apel Tim Pengawasan Dan Penegakan Hukum Pemberlakuan Jam Malam, di halaman pendopo kabupaten, Rabu (27/5/2020). Menurut bupati, ada pengecualian pemberlakuan jam malam, yakni kegiatan-kegiatan yang berkaitan erat dengan layanan publik.

“Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi SPBU, SPPBE, agen LPG, apotek, rumah sakit, klinik, puskesmas, penginapan, jasa ekspedisi, pasar, rumah potong hewan, serta karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat kerja saat pemberlakuan jam malam. Kemudian, aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan kesehatan serta aktivitas lainnya yang bersifat penting dan mendesak,” ujar Bupati Junaedi.

Ditambahkan bupati, pemberlakuan jam malam tersebut diatur dua regulasi, yakni Peraturan Bupati Pemalang No. 26/2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pemalang, dan Keputusan Bupati Pemalang No. 26/2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pemalang Tahun 2020.

Bagi warga yang melanggar, Junaedi menegaskan, ada beberapa sanksi yang harus dijalani, mulai dari teguran lisan, tertulis, pencabutan izin, hingga pembubaran kegiatan, serta kerja sosial.

Bupati juga berpesan kepada seluruh Tim Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemberlakuan Jam Malam untuk selalu berpedoman pada SOP yang berlaku, tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, dan mematuhi prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.

 

 

Tepergok Berjualan

Selepas apel, bupati bersama anggota Forkorpimda Kabupaten Pemalang melepas tim pengawas dan penegakan hukum untuk melakukan pengawasan di wilayah Kabupaten Pemalang. Tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0711/Pemalang, Polres Pemalang, Satpol PP, Dishub, dan Badan Kesbangpolinmas serta Ormas tersebut melakukan penyisiran secara berkelompok.

Kelompok pertama menyusuri alun alun dilanjutkan ke Jalan Jenderal Soedirman sampai ke Jalan Perintis Kemerdekaan Beji Kecamatan Taman, kemudian menuju ke pasar Banjardawa, lalu kembali ke pendopo kabupaten. Sementara, kelompok kedua melakukan penyisiran dari alun-alun Pemalang ke arah Jalan A Yani, dilanjutkan ke Jalan Gatot Subroto, pasar Paduraksa, kemudian menuju ke arah selatan sampai ke Pasar Bantarbolang.

Hasilnya, tim pertama menemukan beberapa pedagang yang masih berjualan melebihi ketentuan waktu yang diberlakukan. Mereka terpergok berjualan di ruas Jalan Jenderal Soedirman dekat pasar pagi, dan kawasan pasar Beji selepas pukul 21.00 WIB. Mereka pun lantas diberikan peringatan lisan oleh tim gabungan agar mematuhi ketentuan jam malam.

Penulis: Hd/Kontributor Pemalang

Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait