Pasar Desa di Rembang Didorong Lebih Inovatif

16 September 2026
Yandip Jateng Prov (3)
Pasar Desa di Rembang Didorong Lebih Inovatif

REMBANG – Pengelolaan pasar desa di Kabupaten Rembang, didorong untuk semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Fasilitasi Kerja Sama dan Ekonomi Desa Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Lusi Arjuni, pada kegiatan peningkatan kapasitas pengelola pasar desa se-Kabupaten Rembang, di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Rabu (16/9/2026). Menurutnya, berkembangnya pasar modern serta perubahan perilaku masyarakat, menjadi tantangan yang perlu direspons melalui berbagai inovasi.

Disampaikan, inovasi yang dapat dikembangkan antara lain digitalisasi administrasi dan pembayaran, promosi melalui media sosial, penataan zonasi pedagang, peningkatan kebersihan dan pengelolaan sampah, penguatan produk lokal, serta penyediaan ruang yang lebih nyaman bagi masyarakat.

“Jadi, kami mendorong agar pasar desa tidak hanya berorientasi pada penerimaan atau pendapatan. Yang lebih penting adalah bagaimana pasar dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata, bagi masyarakat desa,” jelasnya.

Lusi menuturkan, promosi melalui media sosial juga dinilai penting untuk memperluas jangkauan pasar. Kanal digital milik pemerintah desa dapat dimanfaatkan untuk mengenalkan pasar, maupun produk unggulan masyarakat.

Selain inovasi pemasaran, lanjutnya, pembenahan kelembagaan dan administrasi menjadi bagian penting dalam pengembangan pasar desa. Pengelola perlu memastikan legalitas, pembukuan, hingga tata kelola pasar dilakukan secara tertib.

“Melalui kegiatan peningkatan kapasitas hari ini, kami berharap, para pengelola pasar desa dapat mewujudkan tata kelola pasar desa yang tertib, efektif, transparan, akuntabel, khususnya dalam aspek kelembagaan, legalitas pengelolaan pasar desa,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakan, aspek legalitas perlu menjadi perhatian pengelola pasar desa, terutama dalam penarikan retribusi. Penarikan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Desa (Perdes) yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa.

Menurut Slamet, keberadaan regulasi memberikan kepastian dalam pengelolaan pasar, sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, termasuk ketika dilakukan penataan maupun perubahan tarif lapak pedagang.

Disampaikan, saat ini terdapat sekitar 27 pasar desa di Kabupaten Rembang, yang tersebar di sejumlah kecamatan. Sebagian pasar lainnya telah dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten, sehingga memiliki status dan pola pengelolaan yang berbeda.

Slamet berharap, peningkatan kapasitas tersebut tidak berhenti pada kegiatan pelatihan. Pengelola diminta melakukan evaluasi di pasar masing-masing dan membenahi aspek pengelolaan yang masih belum optimal.

“Prinsipnya, mari kita bangun pasar desa di Jawa Tengah yang lebih profesional, lebih sehat, aman, transparan, berorientasi pada pelayanan masyarakat dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya.

Penulis: Mifta Rembang
Editor: Di, Diskomdigi Jateng

Skip to content