PARIPURNA DPRD BLORA SETUJUI 7 RANPERDA, CABUT 4 PERDA

  • 21 Mar
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora pada hari Jumat (17/3/2017) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan 7 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dan pencabutan 4 perda lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Hadir dalam rapat paripurna tersebut jajaran pimpinan DPRD dan anggota, Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si mewakili Bupati Djoko Nugroho yang sedang melaksanakan tugas penandatanganan MoU di UGM Yogyakarta, dan jajaran Forkopimda.

 

 

Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo menyatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna kali ini ditujukan untuk menyampaikan hasil kinerja panitia khusus (pansus) pembahasan draft ranperda yang telah dibahas mulai Desember 2016 lalu dan selesai di bulan Februari 2017 kemarin.

 

 

“Di triwulan pertama 2017 telah diselesaikan pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) baru dan pencabutan 4 ranperda lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangan diatasnya,” ucap Bambang Susilo.

 

 

Ketujuh Perda yang ditetapkan tersebut adalah perda tentang Kepariwisataan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyertaan Modal Pemkab Blora pada BUMD Kabupaten Blora dan BUMD Provinsi Jateng tahun 2017-2021.

 

 

Kemudian juga perda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perubahan atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang Perangkat Desa serta perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

 

 

Selain penetapan tujuh perda, dalam rapat paripurna itu Pemkab bersama DPRD menyepakati pencabutan empat perda. Keempat perda yang dicabut itu adalah perda nomor 5 tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa, perda nomor 6 tahun 2002 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perda nomor 4 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta pencabutan perda nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

 

 

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang dan menghabiskan waktu cukup lama, akhirnya pembahasan ranperda sudah selesai dan ditetapkan menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Bambang Susilo.

 

 

Menurut Bambang Susilo, perda-perda yang ditetapkan itu sebelumnya juga telah melewati tahapan fasilitasi oleh gubernur Jateng. Setelah fasilitasi selesai, Pemkab dan DPRD menindaklanjutinya dengan finalisasi pembahasan. “Setelah itulah barulah disepakati ditetapkan menjadi perda,’’ pungkas Bambang Susilo.

 

 

Adapun Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutannya yang dibacakan Arief Rohman mengapresiasi kinerja DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan 7 ranperda baru di triwulan pertama 2017. Salah satu perda yang disahkan adalah tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

 

“Pemkab saat ini memang sedang menggeliatkan sektor pariwisata. Berbagai upaya dilakukan dengan perbaikan fasilitas, mejalin kerjasama dengan perhotelan dan restoran hingga studi banding ke wilayah lain. Harapannya dengan adanya pengesahan perda tentang pariwisata ini akan bisa membuka peluang kepada investor ke Blora dengan regulasi yang jelas,” ucapnya.

 

 

Begitu juga dengan perda-perda lainnya seperti perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang berkaitan erat dengan industri pariwisata di bidang kuliner, makanan dan minuman.

 

 

“Semua perda ditujukan untuk kebaikan dan kemajuan Blora. Terima kasih atas kerja keras DPRD sampai detik ini. Semoga ini bisa terus berlanjut, bersama-sama dengan eksekutif membangun Kabupaten Blora tercinta,” ujarnya. (Humas Blora)

 

Berita Terkait