Pajak “Online” Kota Tegal Di-“Launching”

  • 15 May
  • bidang ikp
  • No Comments

TEGAL – Pemerintah Kota Tegal menerapkan pembayaran pajak melalui online. Hal tersebut ditandai dengan Launching dan Sosialisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online, oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, di Hotel Pesona Kota Tegal, Selasa (14/5/2019).

Pembayaran pajak dengan sistem online ini sudah bisa digunakan untuk pajak bulan April 2019 yang belum dibayarkan.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan yang praktis, modern dan mudah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tegal menyiapkan sistem pembayaran pajak secara online, yang tentunya akan berbeda dengan sistem manual.

Ditambahkan, selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sistem tersebut juga mempermudah pemerintah dalam mengontrol pendapatan di bidang pajak. Bukan lagi mengontrol penerimaan pajak per bulan, melainkan secara real time.

“Kontrol dan pengawasan bisa dilakukan setiap waktu, tidak bisa dimanipulasi, di-mark up atau di-mark down,” ungkapnya.

Senada dengan Walikota Tegal, Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi menyampaikan pembayaran pajak dengan sistem online itu merupakan salah satu rintisan smartcity, yang tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dia berharap semua pengusaha Kota Tegal bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal.

“Pada prinsipnya pemerintah tidak mau mempersulit pengusaha. Pemerintah kota berupaya memberi kemudahan pelayanan pembayaran pajak kepada wajib pajak, yang diimbangi dengan bagaimana wajib pajak memberikan kewajibannya,” tutur Jumadi.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Supriyanta menyampaikan, pihaknya sengaja mengundang wajib pajak dalam acara launching tersebut, untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan dan mekanisme pelaporan pajak dan pembayaran pajak daerah secara online. Setelah sistem online ini, diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal Toat Hartono  menyampaikan, saat ini pelayanan pajak yang sudah bisa dilayani melalui sistem online adalah pajak self assessment, sedangkan untuk pelayanan pajak office assessment masih dalam proses untuk diintegrasikan dalam sistem online.

Pelayanan pajak yang saat ini sudah bisa dilayani dengan sistem online meliputi, PBB yang sudah berlangsung sejak 2016, kemudian pajak restaurant, hotel, parker, dan  hiburan.

Toat menjelaskan, selain PBB, berbeda dengan pengisian manual, saat ini para wajib pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan cara online sebelum tanggal 15 setiap bulannya.  Wajib pajak yang telah diberi username dan password oleh Bakeuda, tinggal masuk ke aplikasi kemudian mengisi E-SPTPD dan setelah melanjutkan langkah-langkah berikutnya pada aplikasi tersebut nanti akan mendapatkan kode bayar e-billing. Saat wajib pajak sudah mendapatkan kode bayar E-Billing tinggal melakukan pembayaran.

Dengan menunjukan kode bayar e-billing tersebut, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui pembayaran tunai di bank Jateng, ATM, atau mobile banking. Toat berharap sistem itu bisa lebih memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, yang dampaknya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Tegal.

 

Penulis : Kontributor Kota Tegal

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait