Outing Class Diperbolehkan, Namun Tidak Boleh Memaksa dan Memberatkan Orang Tua

28 January 2026
Yandip Jateng Prov (3)
Outing Class Diperbolehkan, Namun Tidak Boleh Memaksa dan Memberatkan Orang Tua

REMBANG – Kegiatan pembelajaran di luar kelas (outing class), termasuk study tour, diperbolehkan dalam kurikulum pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keterjangkauan, sukarela, serta tidak menimbulkan beban bagi peserta didik maupun orang tua.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan, saat ditemui di kantornya, Rabu (27/1/2026). Menurutnya, pihak sekolah tidak dilarang menyelenggarakan outing class, selama tidak bersifat wajib dan tetap menjamin hak belajar seluruh peserta didik. Sekolah wajib menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran bagi siswa yang tidak mengikuti outing class, sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam proses pendidikan.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan seluruh siswa mengikuti outing class hanya karena keinginan mayoritas. Misalnya mayoritas siswa menginginkan outing class atau study tour ke Yogyakarta, maka sekolah tidak boleh memaksakan semua siswa mengikuti kegiatan tersebut. Sekolah harus tetap memfasilitasi siswa yang memilih kegiatan pembelajaran di dalam daerah, maupun di sekitar sekolah,” jelas Sholchan.

Lebih lanjut, Sholchan mengingatkan agar pelaksanaan outing class tidak memberatkan orang tua siswa, khususnya dari sisi pembiayaan. Menurutnya, kegiatan pembelajaran di luar kelas tidak harus dilakukan ke luar daerah atau lokasi yang jauh.

“Tujuan utama outing class adalah pembelajaran. Tidak harus ke luar kota. Pemanfaatan potensi lokal di sekitar sekolah atau wilayah Kabupaten Rembang justru lebih kontekstual dan dapat menekan biaya seminimal mungkin tanpa mengurangi nilai edukatif,” pungkasnya.

Penulis: Mifta Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Skip to content