Optimalkan Layanan Online Selama Social Distance

  • 17 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan layanan administrasi secara online/daring selama berlangsungnya imbauan “social distance” dari Pemerintah. Ini berguna untuk menekan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) yang mewabah beberapa waktu terakhir.

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membuka layanan daring, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang. Masyarakat disarankan untuk menggunakan layanan administrasi kependudukan melalui website http://layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita mengatakan, telah mengimbau para camat dan lurah untuk menginformasikan kepada warga di wilayahnya masing-masing agar memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara online.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya intensitas kontak secara langsung dan kemungkinan meluasnya Covid-19 melalui berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, maka warga yang akan mengurus dokumen kependudukan disarankan untuk menggunakan faslitas layanan online yang tersedia,” jelas Larsita, Selasa (17/3/2020).

Apabila warga mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan tersebut, lanjutnya, dapat menghubungi narahubung yang telah ditunjuk, yaitu Purwon pada nomor telepon 0813-2871-0512 dan Pipit pada nomor telepon 0814-7667-1003.

Namun demikian ada beberapa layanan administrasi kependukukan yang tidak bisa dilakukan secara online sehingga tetap harus dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Magelang.

Layanan tersebut antara lain, perekaman KTP elektronik, pencetakan KK/KTP-el/KIA yang diakibatkan hilang/rusak, pencatatan perkawinan, legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

OPD lain yang juga membuka layanan online adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang. Pelayanan perizinan dan non perizinan dapat dilakukan melalui aplikasi OSS https:/oss.go.id, aplikasi Simpadu http:/oss.magelangkota.go.id dan aplikasi Sicantik http:/sicantikui.layanan.go.id.

Meskipun membuka layanan secara online, kantor DPMPTSP tetap membuka layanan secara langsung setiap hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 – 15.00 WIB dan hari Jumat, pukul 07.30-11.00 WIB.

“Ketentuan ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti dinamika penyebaran Covid-19,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Muhamad Abdul Azis.

Penulis: pro/kotamgl

Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait