Jam Operasional Pasar di Rembang Dikurangi

  • 31 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Setelah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, Sabtu (28/3/2020) sore, Pemkab Rembang mulai memperketat pengawasan dengan mengumpulkan aktivitas di tempat-tempat keramaian untuk mencoba menyebar Covid-19. Salah satunya yang mengeluarkan operasional pasar tradisional.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, Pemkab telah membentuk enam kelompok kerja (pokja) yang bergerak untuk memfasilitasi penyebaran Covid-19. Salah satunya, pokja yang mengelola pusat keramaian di pasar yaitu pokja pengelolaan tempat umum.

Melalui pokja tersebut jam operasional di pasar seluruh Kabupaten Rembang diperoleh. Yang semula jam operasional pasar hingga 12 jam sekarang hanya 6 jam. Jam operasional pasar yang telah ditentukan berlaku untuk semua pedagang. Itu artinya, tidak ada lagi aktivitas pedagang di atas pukul 11.00 WIB.

“Kita kemarin menetapkan jam operasional pasar menyetujui 6 jam. Perkiraan jam 05.00 WIB sampai jam 11.00 WIB. Kemudian untuk pertokoan jam 20.00 WIB harus sudah tutup, untuk pedagang kaki lima jam 21.00 WIB harus sudah siap lagi. Jadi jam 21.00 WIB sudah siap sudah tidak tersedia ada lagi kerumunan dan aktivitas masyarakat di luar rumah, “katanya kemarin.

Bupati mengimbau masyarakat agar dapat membahas situasi saat ini. Informasi ini sepenuhnya mendukung, bukan hanya untuk para pedagang di pasar tetapi juga untuk para pembeli. Agar para pembeli yang biasa berbelanja siang atau sore hari dapat belanja lebih awal sebelum jam 11.00 WIB.

Salah satu pedagang yang berjualan sembako di pasar Lasem Alfian Fitri Nugroho mengatakan, sangat mendukung kebijakan Pemkab Rembang.

“Pasalnya pasar termasuk tempat tantangan, banyak orang memilih berganti yang datang ke pasar. Kebijakan Pemkab untuk melindungi para pedagang dan masyarakat dirasanya sangat tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilokasi pasar,” katanya.

Selain menutup operasional pasar tradisional, Pemkab juga menutup pasar hewan di Kecamatan Pamotan dan Kragan selama dua pekan. Hal itu dilakukan mengingat pedagang dan pembeli di pasar hewan juga mengundang dari berbagai kota.

Penulis: Kontributor Kab Rembang

Editor: Di, Diskominfo Jateng * P

Berita Terkait