”Ngeyel” Tak Pakai Masker, Siap-Siap Dikarantina

  • 28 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BANYUMAS – Razia penggunaan masker makin gencar dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas. Razia dilakukan di jalan-jalan protokol, pertokoan, dan warung-warung makan. Setiap orang yang ketahuan tidak memakai masker diwajibkan untuk membuat surat pernyataan, dan KTP yang bersangkutan ditahan oleh petugas.

“Aturan sudah jelas mari kita taati untuk memutus mata rantai covid-19. Jangan ngeyel, jangan bendel. Saya ingatkan dan dicatat oleh tim, pedagang dan pelayan toko apabila diketahui tidak memakai masker akan diberi peringatan, apabila masih bandel tokonya bisa ditutup,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, saat terjun langsung dalam razia masker di sepanjang jalan protokol Banyumas, Rabu (27/05/2020).

Sepanjang berkeliling, Husein terus mengajak warga untuk menggunakan masker, saat keluar rumah, berinteraksi dengan orang lain dan melayani pembeli. Bahkan, sesekali bupati memerintahkan anggota timnya untuk mengejar orang yang tidak mengenakan masker. Beberapa pengunjung toko pun diberi peringatan agar tertib untuk menggunakan masker.

Bupati menegaskan akan menindak tegas warganya yang bersikukuh tidak mau mengenakan masker saat ke luar rumah.

“Kami peringatkan, apabila ada warga yang masih ngeyel dan bandel tidak memakai masker, maka petugas akan bertindak tegas dengan mengarantinakan di GOR,” tambahnya.

Selain memberi peringatan kepada masyarakat, tim gugus tugas juga melakukan rapid test acak terhadap warga yang ngeyel. Alhasil, puluhan warga harus menjalani rapid test yang dilaksanakan di Mapolesk Sokaraja, meski tidak ada satu pun yang ditemukan reaktif.

Selama ini upaya mengajak warga tertib memakai masker, terus dilakukan Pemkab Banyumas, melalui pembagian masker, sosialisasi bahkan penerapan sanksi. Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga sempat disidang oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, karena kedapatan tidak mengenakan masker. Mereka dikenai sanksi denda sebesar Rp10 ribu per orang.

Penulis: Ec/Kontributor Banyumas

Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait