Netralitas PNS

  • 11 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SOLO – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bakal digelar serentak di beberapa wilayah, termasuk di Kota Surakarta. Sebagaimana momentum serupa sebelumnya, netralitas para abdi praja selalu menarik untuk diulas.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, para kontestan pesta demokrasi selalu memperbarui strategi sosialisasi program dan kampanye mereka. Media sosial (medsos) pun menjadi salah satu alternatifnya.

Sudah jamak diketahui, unggahan-unggahan bernuansa politis selalu memenuhi lini masa medsos, menjelang maupun selama masa kampanye. Entah berbentuk program dari peserta Pilkada dan para pendukungnya, maupun nada sumbang yang ditujukan kepada mereka yang dianggap berasal dari kubu yang berseberangan.

Fenomena itu ternyata menjadi perhatian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Apalagi dalam beberapa kali pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu 2019, institusi itu mendapati bahwa tidak sedikit PNS yang berpartisipasi dalam unggahan-unggahan tersebut. Baik mengomentari postingan maupun sekadar memberikan simbol like (menyukai).

“Ternyata potensi pelanggaran netralitas PNS melalui medsos ini yang paling rentan. Dari ratusan laporan dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, yang terbanyak adalah pelanggaran melalui medsos. Baik melalui like ataupun memberikan tanggapan terhadap unggahan keunggulan pasangan calon (paslon) tertentu,” ungkap Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Kukuh Heru Yanto.

Sejak dibentuk pada 2015, ratusan pelanggaran itu menjadi bagian dari 1.063 pelanggaran PNS yang sudah ditangani KASN. “Kami mendapatkan laporan awal terkait dugaan pelanggaran itu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat. Jadi sekali lagi itu (menanggapi unggahan terkait paslon Pilkada) tergolong pelanggaran netralitas PNS.”

Jika dirunut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menjadi dasar KASN, saat memandang aktivitas ber-medsos itu sebagai pelanggaran. Dalam Pasal 11 regulasi itu ditegaskan bahwa PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Dengan demikian para abid praja dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu calon. Pun halnya dengan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

“Apalagi berdasarkan laporan yang kami terima, pelanggaran di medsos itu jauh lebih tinggi dibanding keterlibatan aktif PNS dalam kampanye, atau deklarasi dukungan terhadap paslon tertentu,” bebernya.

Lantaran hal tersebut, Kukuh mengimbau para abdi praja untuk bersikap netral dalam Pilkada mendatang. Tak terkecuali kepada ratusan PNS yang mengikuti Sosialiasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Balai Kota Surakarta, Selasa (26/11). Sebab jika tidak waspada dalam bermain medsos selama Pilkada, bisa-bisa PNS terjerat dugaan pelanggaran lantaran tidak bersikap netral.

“Sudah ada banyak regulasi yang melarang PNS untuk tidak berpihak terhadap paslon dalam Pilkada. Mulai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN, hingga PP Nomor 42 Tahun 2004 dan sebagainya,” tandas Kukuh.

Sanksi tegas sesuai regulasi di atas, siap diberikan manakala abdi praja terbukti melanggar asas netralitas. “Satu lagi fenomena yang kerap dijumpai di berbagai daerah. PNS yang ingin mempertahankan atau mencari jabatan tertentu, memilih mendukung salah satu paslon. Jadi kalau paslon tersebut menang, dia berharap akan untung,” kata Kukuh.

Kasus semacam ini, lanjut dia, juga mengundang keprihatinan KASN. Meskipun Kukuh mengakui kejadian tersebut belum dijumpai di Kota Surakarta, namun KASN tetap ingin meniadakannya lantaran ditengarai masih banyak berlangsung di daerah lain.

“Kami ingin PNS berkarir sesuai kompetensi mereka. Bukan karena alasan-alasan politis,” tegas Kukuh.

Bak gayung bersambut, Pemkot pun sejalan dengan semangat KASN menjunjung tinggi netralitas PNS dalam Pilkada 2020. “Yang kami tegaskan dalam acara itu adalah PNS Pemkot Surakarta wajib menyalurkan hak pilih mereka di daerah masing-masing, pada hari H Pilkada,” tegas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo saat dijumpai di Balaikota, Senin (10/12).

Saat menanggapi potensi pelanggaran netralitas PNS melalui medsos, orang nomor satu di Kota Solo ini bahkan tak ingin bermain-main. “Dukung-mendukung, termasuk lewat medsos, lebih baik tidak usah saja. Daripada terjerat masalah,” tandasnya.

Berita Terkait