WONOSOBO – Sebuah tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di masa pandemi Covid-19 digerebek tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Wonosobo, Sabtu (6/6/2020) malam. Sebanyak 52 orang diamankan.
“Dalam operasi tersebut diamankan 52 orang yang terdiri dari karyawan tempat hiburan, pengunjung serta pemandu lagu, dari satu tempat karaoke yang ada di Kabupaten Wonosobo,” terang Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Hermawan Animoro, saat dikonfirmasi di Mako Satpol PP, Sabtu (6/6/2020).
Dia menyebut, selain mengamankan sejumlah orang dalam operasi tersebut, tim juga menyita tiga dus minuman keras berbagai merek.
Hermawan menambahkan, tempat hiburan malam itu tidak hanya melanggar jam malam seperti yang telah ditetapkan pada surat edaran bupati, melainkan juga melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Operasi yang dilakukan oleh tim gabungan malam itu merupakan bentuk komitmen serta langkah aktif Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami telah melakukan operasi terpadu dengan aparat terkait sejak awal diberlakukannya Surat Edaran Bupati Wonosobo terkait dengan Covid-19, dan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona,” tutur Hermawan.
Dia menambahkan, selain tempat hiburan, operasi ini juga menyasar tempat usaha yang buka melewati pukul 22.00 WIB, seperti ketetapan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Pihaknya juga aktif melaksanakan sosialisasi maupun imbauan, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 secara berlanjut.
“Patroli gabungan semacam ini akan kami laksanakan secara rutin, untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Wonosobo. Juga kegiatan lain seperti pembagian masker, sosialisasi social distancing , serta pengaturan mengenai tata niaga perdagangan selama pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Penulis : Danang Hari Purnomo – Diskominfo Kabupaten Wonosob
Editor : dnk/Diskominfo Jateng
