MOU PEMKAB DENGAN KEJAKSAAN BATANG

  • 31 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Batang yang tertuang dalam nota kesepakatan (Mou) bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara  (TUN) / Iwan Arifianto

Kalau Pemkab Batang Kesandung Hukum Perdata dan TUN,

Kejaksaan yang Turun Tangan

Sekarang jika Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Batang dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan Tata usaha Negara (TUN), maka akan dibantu oleh kejaksaan Negeri (Kajari) Batang yang berfungsi sebagai pengacara negara.

“Pemkab Batang sebagai  penyelenggara Pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak dalam bidang hukum perdata maupun TUN memungkinkan timbulnya perkara  baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga perlu penanganan secara profesional untuk meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Batang yang  bersih,  transparan dan akuntabel,” terang Wihaji saat teken nota kesepakatan dengan Kajari Batang di ruang Abirawa, Senin Sore (29/1).

Berdasarkan Undang-undang, lanjut Wihaji, kerjasama tersebut hanya sebatas hukum perdata dan TUN diluar itu tidak boleh. Ia pun menghimbau kepada jajarannya disemua Organisasi perangkat daerah (OPD) untuk selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila menjumpai permasalahan yang kurang paham terkait hukum. ” MoU ini adalah sebagai payung hukum untuk semua OPD untuk berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja,”imbuhnya.

Sementara kepala Kajari Batang Nova Elida Saragih mengatakan fungsi Kejaksaan sebagai mana pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa  khusus atas nama Negara atau pemerintah.

“Sehingga kami siap mendampingi pemkab Batang jikalau menghadapi permasalahan hukum perdata dan TUN,” katanya dampingi Kasi Datun Batang Jaksa Muda Dista Anggara.

Nova menjelaskan dilaksanakan  nota kesepakatan  adalah untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Batang untuk secara bersama-sama menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemkab Batang sebagai akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pemkab Batang.

Kemudian ruang lingkup MoU, terang Nova,  meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain  dalam menangani perkara perdata dan TUN yang dihadapi oleh Pemkab Batang baik didalam maupun di luar pengadilan berdasarkan pemberian surat kuasa yang dalam pelaksanaanya berdasarkan surat kuasa khusus atau permohonan tertulis.

“Meliputi dari seluruh jajaran pemkab Batang dari Bupati sampai pegawainya,” terangnya.

Sebagai lembaga negara, Kajari Batang telah dan akan melaksanakan Mou antar lembaga baik BUMN dan BUMD.

Tentunya Mou terbatas hanya kepada lembaga milik negara.

“Kami telah melakukan kerjasama dengan BNI, selanjutnya kami akan melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, BRI dan BPN,” tandasnya

Berita Terkait