PURBALINGGA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga resmi bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Banyumas, dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana di kedua daerah tersebut.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Purbalingga, Prayitno mengungkapkan, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama antara delapan kepala daerah, pada Oktober 2022 dan berlaku selama lima tahun.
“Tujuannya untuk menyinergikan dan saling memperkuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” kata Prayitno, pada acara penandatanganan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, di aula BPBD Purbalingga, Selasa (23/9/2025).
Prayitno menyebutkan, kerja sama itu meliputi penanggulangan bencana pada fase prabencana, darurat bencana, dan pascabencana. Pelaksanaannya meliputi penyediaan data penanggulangan bencana secara daring dan terkini, pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan kerja sama. Selain itu, kedua pihak bersepakat untuk saling menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan bencana dan penyediaan anggaran operasional sesuai kemampuan daerah, yang dilakukan sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.
“Kerja sama ini tentunya akan saling memperkuat dua lembaga dalam hal memberikan pelayanan terbaik, sesuai standar pelayanan minimal kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan bencana,” bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kalaksa BPBD Banyumas, Budi Nugroho, menyebut pemanfaatan PKS tersebut sebagai dasar hukum untuk saling memperkuat penanganan bencana, di wilayah masing-masing.
“Melalui kerja sama ini, kami siap saling bertukar informasi dalam akses peta potensi rawan bencana, kajian risiko bencana, data relawan, data sarana dan prasarana kebencanaan sesuai kebutuhan. Kemudian, terkait dukungan dan bantuan dalam upaya pengurangan risiko bencana, berupa sosialisasi kebencanaan, latihan gabungan kesiapsiagaan, dan kegiatan pengurangan risiko bencana lainnya berdasarkan kesepakatan,” katanya.
Budi menambahkan, kerja sama juga meliputi pencarian, pertolongan, penyelamatan, evakuasi korban terdampak bencana, pengerahan sumber daya dan logistik, penanganan pengungsi dan perlindungan kelompok rentan, pembangunan hunian sementara, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana, pemulihan dan pembersihan lingkungan terdampak bencana.
“Kedua BPBD akan saling mendukung dalam pengkajian dan penghitungan kebutuhan pascabencana, penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, dan Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana,” tambahnya.

Penulis: DHS, Kontibutor Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng
