KUDUS – Mulai Selasa (23/3/2021), Pemerintah Kabupaten Kudus telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Apreasiasi disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo kepada jajaran Polres Kudus, yang bergerak cepat dalam menghadirkan tilang elektronik di Kabupaten Kudus. Menurutnya, efektivitas E-TLE terletak pada closed circuit television (CCTV) yang dapat mendeteksi wajah dan plat nomor pengendara yang melanggar lalu lintas.
Sehingga, dengan adanya E-TLE, Hartopo berharap, dapat meminimalisasi oknum polisi maupun pelanggar aturan lalu lintas yang melakukan “transaksi” secara ilegal.
“Saya pribadi mengapresiasi E-TLE berlaku di Kudus. Biar tidak ada pungli dan hal yang melanggar hukum lainnya di jalan raya,” ucapnya saat peluncuran E-TLE di Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Kudus, Selasa (23/3/2021).
Karenanya, Hartopo berharap, E-TLE tersebut dapat lebih menertibkan lalu lintas Kudus yang mulai semrawut. Masyarakat juga diminta untuk lebih disiplin melaksanakan aturan lalu lintas. Apalagi, semua aturan dibuat untuk keamanan dan kenyamanan semua pengendara. Jika melanggar, pelanggar harus siap di-cekrek oleh CCTV dan menerima surat tilang.
“Adanya tilang elektronik dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih disiplin terhadap aturan lalu lintas,” terangnya.
Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng
