Manfaatkan QRIS untuk Transaksi Nontunai

  • 03 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SALATIGA – Transaksi nontunai saat ini telah menjadi kebiasaan baru. Untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi nontunai tersebut, Bank Indonesia meluncurkan layanan QRIS (QR Indonesia Standar).

“Program ini akan memudahkan masyarakat dalam melalukan transaksi nontunai. Siapapun yang memiliki rekening di semua aplikasi bisa memanfaatkan QRIS ini, artinya masyarakat tidak perlu lagi membuka rekening baru untuk pembayaran dengan e-money,” terang Pejabat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rony Haratawan di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (2/9/2020).

Ia menjelaskan, QRIS merupakan standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto, menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas penyediaan layanan transaksi melalui QRIS tersebut. Namun, dia berharap akses transaksi nontunai tersebut juga terbuka bagi bank lain.

“Jika aplikasi tersebut memudahkan, tentunya kita juga mendukung. Yang terpenting adalah semua bank yang ada di Salatiga bisa mengakses atau bekerja sama dengan Bank Indonesia terkait program QRIS, karena Pemkot Salatiga juga bekerja sama dengan semua bank yang ada di Kota Salatiga,” kata Yuliyanto.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga, Adhi Isnanto menjelaskan, saat ini transaksi yang dilakukan Pemerintah Kota Salatiga sudah lebih dari 90 persen dilakukan dengan nontunai.

“Setiap transaksi dengan nominal Rp500 ribu ke atas wajib nontunai. Sedangkan transaksi di bawah Rp500 ribu masih diperbolehkan dengan uang tunai, belanja snack rapat misalnya,” terang Adhi.

Dalam kesempatan ini, Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah juga menyerahkan uang pecahan Rp75 ribu edisi kemerdekaan kepada Wali Kota Salatiga.

Penulis : Rudy
Editor: WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait