Mal Pelayanan Publik Jepara Diresmikan

01 October 2020
yandip prov jateng

JEPARA – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jepara yang berada di Lantai I Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama resmi dibuka, Kamis (1/10/2020).

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko berharap, dengan dibukanya MPP ini, dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah. Iklim berusaha akan lebih mudah terutama terkait perizinan yang lebih cepat, terpadu, efektif, dan efisien.

Disampaikan, sebanyak 222 pelayanan, baik perizinan atau nonperizinan tersedia di MPP Jepara. Sehingga, semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai jenis layanan yang ada di instansi pemerintah di satu tempat, baik mulai perizinan, administrasi kependudukan, pajak, retribusi, hingga aduan, dan konsultasi.

“Semua itu, dilakukan untuk memberikan pelayanan cepat, dan terbaik untuk masyarakat,” kata Edy saat membuka MPP secara resmi.

Sebenarnya, lanjutnya, MPP sudah mulai dibuka sejak 1 Juli 2020, namun baru sebatas uji coba. Pembukaan uji coba secara bertahap telah ditinjau dan mendapat apresiasi postif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI yang diwakili Deputi Bidang Pelayanan Publik.

“MPP ini dinilai telah mampu memudahkan publik dalam mengakses pelayanan yang terintegrasi dalam satu tempat. Namun, ada pula saran dan masukan yang sudah kami laksanakan,” kata dia.

Ditambahkan, saat ini, MPP sudah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang mulai dari pusat informasi, ruang laktasi, musala, ruang rapat, kursi roda, pojok baca, dan ruang bermain anak.

“Kebaradaannya sangat strategis, karena memiliiki area parkir yang luas dan berada di jantung kota,” imbuhnya.

Penulis: Diskominfo Jepara/Dian
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Skip to content