LPPL Temanggung Masuki Era Baru, Harus Lebih Maju

  • 26 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEMANGGUNG – Bupati Temanggung M Al Khadziq, mengukuhkan tiga orang Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV di Ruang Gajah, Kompleks Kantor Bupati Temanggung, Selasa (26/1/2021).

Pada proses pengukuhan Dewan Pengawas tersebut disaksikan pula oleh Asisten I dan Asisten III Sekretariat Daerah, Inspektur Kabupaten Temanggung, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika beserta jajaran dan perwakilan dari LPPL Temanggung TV dan LPPL Radio eRTe FM Temanggung.

Pada sambutannya, Kahdziq mengatakan, pengukuhan Dewan Pengawas tersebut menandai LPPL Temanggung TV memasuki era baru. Yaitu era diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang LPPL Temanggung TV.

“Jika kemarin Temanggung TV ini secara kelembagaan juga belum sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada, maka sekarang kita sesuaikan dengan Perda dan Perbup yang ada. Di mana Temanggung TV ini secara kelembagaan harus menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang status kelembagaannya menjadi seperti mirip-mirip dengan BLUD,” ungkapnya.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dimaksud adalah badan atau lembaga yang mempunyai rumah tangga dan mempunyai kas keluar masuk sendiri. BLUD juga bisa menerima uang yang berasal dari APBD, tetapi tidak boleh mengembalikan uang ke pemerintah daerah.

Ia menegaskan, LPPL Temanggung TV harus lebih maju. Untuk kemajuan dalam segi operasional hingga pengembangan untuk LPPL Temanggung TV agar lebih baik lagi.

“Jadi semua perolehan uang yang diperoleh dari Temanggung TV semuanya harus diperuntukkan untuk kepentingan memajukan Temanggung TV,” imbuhnya.

Dari tiga orang Dewan Pengawas tersebut telah lolos seleksi, menurut Perda dan Perbup yang ada, salah satunya harus ada ASN untuk mewakili Pemerintah Kabupaten.

Wara Andijani yang juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) terpilih sebagai Ketua dan dua Dewan Pengawas lainnya berasal dari masyarakat umum yang secara kebetulan juga mempunyai latar belakang hukum dan pendidikan.

Menurutnya, ketiga orang tersebut sudah cukup mumpuni untuk menjalankan tugasnya sebagaimana tugas pokok dan fungsi sebagai Dewan Pengawas LPPL Temanggung TV.

“Menutur teori-teori klasik, fungsinya media itu untuk mendidik masyarakat dan menghibur masyarakat. Paling tidak dari sini, fungsi untuk mendidik masyarakat ada dan fungsi untuk menghibur masyarakat juga ada, dilihat dari keanggotaan Dewan Pengawas,” pungkas Khadziq.

Penulis: MC TMG/Cahya;Ekape
Editor: WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait