PENYAMPAIAN LPP APBD TA 2016 DALAM SIDANG PARIPURNA

  • 18 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL- Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno menyampaikan Laporan  Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2016 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. Senin (17/7) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Rapat yang mangandakan Penyampaian Penjelasan Walikota Tegal tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 itu di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Drs. H. Anshori Faqih.

LPP APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan dalam periode satu tahun anggaran  tahun 2016. Selain itu, laporan ini merupakan laporan tahun ketiga kepemimpinan Walikota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno  untuk periode tahun 2014 – 2019.

Dalam penyampaiannya, walikota mengatakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah  daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku laporan keuangan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2016 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan atas pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Tegal  tahun anggaran 2016, telah juga disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disertai dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian”.

Walikota juga mengungkapkan Pemkot Tegal telah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak daerah dan retribusi daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pajak daerah dan restribusi daerah yang belum optimal. “Terlihat trend  3 (tiga) tahun terakhir Pendapatan Asli Daerah sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 rata-rata mengalamai  kenaikan yang signifikan”,ucap walikota.

Disamapaikan walikota, realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2016 mencapai sebesar Rp.287.343,889.954,00 lebih besar atau mencapai 105,07%, dari anggaran setelah perubahan atau naik 5,80% dari realisasi tahun 2015 dan pendapatan asli daerah tersebut berasal dari sumber pendapatan pajak daerah, retribusi daerah,

Sementara itu kebijakan pengelolaan dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016 tetap diarahkan untuk mendukung tercapainya program sinkronisasi yaitu sasaran umum dan isu strategis bidang pembangunan nasional sesuai dengan potensi serta kondisi daerah, hal ini guna menunjang penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Adapun pendapatan transfer meliputi transfer pemerintah pusat, dana perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya dan transfer pemerintah provinsi.

Untuk tahun anggaran 2016 realisasi pendapatan transfer sebesar Rp.763.276.209,00 turun atau hanya mencapai 94,50% dari anggaran setelah perubahan, hal ini disebabkan alokasi dana bagi hasil pajak daerah dari provinsi hanya mencapai 99,70%, bagi hasil sumber daya alam dari pusat hanya mencapai 64,15% kemudian dana alokasi khusus hanya mencapai 75,25% dari anggaran setelah perubahan.

Walikota menambahkan kebijakan pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2016 disesuaikan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2016 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2016 yang sesuai Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang APBD tahun 2016 dan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Perubahan APBD Tahun 2016 yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan 26 (dua puluh enam) urusan wajib dan 6 (enam) urusan pilihan.

Adapun realisasi belanja daerah tahun 2016 sebesar Rp. 1.074.082.617.386,00 atau 88,22% dari anggaran setelah perubahan dan meningkat sebesar 12,02% dari realisasi tahun anggaran 2015. Belanja daerah sebesar Rp.1.074.082.617.386,00 meliputi belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga yang mencakup 92 SKPD terbagi menjadi 59 SKPD berkedudukan sebagai pengguna anggaran dan 33 SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran.

Untuk realisasi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2016 adalah sebesar Rp.112.932,169.720,00 yang diperoleh dari selisih antara surplus/difisit realisasi anggaran pendapatan dengan belanja sebesar minus (Rp.23.618.112.881,00) sedangkan total pembiayaan neto sebesar Rp.136.550.282.601,00.

Kemudian silpa tahun anggaran 2016 mengalami penurunan sebesar 20,30% dari silpa tahun 2015. Adapun perincian silpa tahun  anggaran 2016 terdiri dari : Sisa kas di kas daerah sebesar Rp. 105.587.372.820,00 sisa kas di bendahara penerimaan Rp.1.727.000,00, sisa kas di BLUD RSU Kardinah Rp.      2.577.399.023,00 sisa kas di BLUD Akper Rp. 1.106.167.718,00 sisa kas di BLUD Puskesmas dan BP4 Rp. 3.659.503.159,00.

Sementara itu, untuk jumlah aset yang merupakan kekayaan Pemerintah Kota Tegal pada neraca posisi per 31 desember 2016 yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya sebesar Rp. 2.077.720.243.077,60 naik sebesar 13,49% dari posisi neraca per 31 desember 2015 dan untuk jumlah kewajiban Pemerintah Kota Tegal posisi per 31 desember 2016 sebesar Rp.21.361.022.377,00 turun sebesar 29,54% dari posisi neraca per 31 Desember 2015.

Kemudaian untuk  saldo surplus/defisit laporan operasional yang mempengaruhi ekuitas untuk posisi per 31 desember 2016 mencapai sebesar Rp.199.935.002.532,84 mengalami kenaikan sebesar 45,72% dari posisi                    per 31 Desember 2015. Sedangkan ekuitas yang menggambarkan kekayaan bersih Pemerintah Kota Tegal posisi per 31 Desember 2016 sebesar rp 2.056.359.220.700,60 naik sebesar 14,21% dibanding- kan pada posisi per 31 Desember 2015.

Realisasi arus kas posisi per 31 desember 2016 dari jenis akumulasi aktivitas operasional, aktivitas investasi non keuangan, aktivitas pembiayaan dan aktivitas transitoris mencapai minus (Rp.25.696.962.028,00) dan saldo akhir kas di bendahara umum daerah per 31 Desember 2016 sebesar Rp.105.587.372.820,00.

 

Berita Terkait