LHKPN, KONTROL AWAL CEGAH KORUPSI

  • 13 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN – Sekarang ini, transparansi merupakan sebuah tuntutan jaman atau tuntutan perubahan, baik itu perubahan perilaku maupun perubahan regulasi. Pengelolaan keterbukaan ini sangat penting, karena kalau kita salah dalam pengelolaan keterbukaan, yang ada justru akan menjadi masalah. Oleh karena itu, sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan mengikuti asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan di aula lantai 1 Setda, Selasa (13/2/2018).

 Tentu saja pengisian laporan tersebut hendaknya harus dengan kejujuran dan tidak ada yang disembunyikan. Kejujuran didalam memberikan informasi dalam pengisian LKHPN ini mutlak dilakukan, karena ini sebagai kontrol diri kita agar kita tidak melakukan korrupsi. Selain itu juga untuk melatih kita agar tertib administrasi dan disiplin dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Dua hal yang harus selalu kita pegang tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti dalam sambutannya saat membuka Asistensi LHKPN di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan. “Kalau kita sudah tertib administrasi, maka 50% permasalahan sudah terselesaikan, apalagi ditambah dengan tetap mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mudah-mudahan tidak ada masalah yang terjadi ataupun akan kita hadapi,” ujar Arini.

Lebih lanjut Arini menyampaikan bahwa dengan perubahan yang terjadi, pengisian LHKPN saat ini telah diberikan kemudahan yaitu mengisi laporan melalui elektronik. Hal ini tentunya dengan harapan akan benar-benar mempermudah dan mempercepat dalam pembuatan laporan. “Mudah-mudahan LHKPN elektronik ini akan mempermudah, karena Saya yakin alat yang untuk mempermudah ini belum semuanya ditunjang dengan sdm yang ada,” katanya.

Ditambahkan Arini, Laporan LHKPN ini selain harus dilaporkan secara periodik juga ada laporan khusus untuk mereka yang dalam masa menjelang pensiun dan mereka yang telah 3 bulan menjalani masa pensiun. “Mereka ini tetap wajib mengisi laporan,” imbuh Arini.

Sementara itu Indraswari Kusumaningrum, SE, M.Si, Akt dari Inspektorat Jawa Tengah yang saat itu memberikan asistensi pengisian laporan mengatakan bahwa LHKPN ini telah diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 yang mada dalam UU tersebut dijelaskan siapa saja pihak-pihak yang wajib lapor LHKPN. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)

Berita Terkait