Lampaui Target PAD, DPRD Minta Pertahankan Capaian

25 June 2022
yandip prov jateng

PURBALINGGA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga pada 2021 melampaui target yang ditetapkan, yakni sebesar 130,39 persen.

Capaian tersebut diapresiasi oleh DPRD Purbalingga, dengan permintaan agar pemkab tidak lekas berpuas diri.

“Kami mengapresiasi apa yang telah capai namun tetap harus dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi,” ujar Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga, Tongat, pada acara Persetujuan Bersama Raperda Tentang Pertanggungjawaban Bupati Purbalingga Atas Pengelolaan APBD 2021, di ruang paripurna DPRD setempat, Jumat (24/6/2022)

Tongat, menyebutkan, selain apresiasi, terdapat sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh pihak legislatif kepada eksekutif. Saran tersebut diharapkan dapat diterapkan pada penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tahun mendatang.

Pertama, rinci Tongga, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 130,39 persen dari target agar dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Kedua, semua persyaratan untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) harus dapat dipenuhi.

“Tiga, pemda hendaknya menggali potensi PAD baru dengan menjaga database wajib pajak serta berupaya mencari potensi wajib pajak baru, dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, sehingga PAD dapat tercapai secara maksimal, sesuai target yang telah ditentukan,” lanjut Tongat, pada kegiatan Rapat Paripurna, di Ruang Rapat DPRD setempat, Jumat (24/6/2022).

Selanjutnya, evaluasi terhadap tingginya deviasi antara nilai kontrak pengadaan barang jasa dengan harga perkiraan sendiri (HPS), agar tidak menurunkan kualitas bangunan. Kelima, percepatan tindak lanjut terhadap temuan BPK pada 2021, agar selesai tepat waktu. Keenam, proses penyusunan perencanaan anggaran agar dilakukan dengan lebih cermat, inovatif, dan disesuaikan dengan RPJMD dan kebutuhan, agar dapat meminimalisasi terjadinya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

“Tujuh, pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan rencana pembentukan Tim Pengelolaan Dana CSR di Kabupaten Purbalingga, dalam rangka mengakomodasi dana CSR, sehingga dana CSR dapat terkumpul, dan dapat digunakan sesuai prioritas kebutuhan di Kabupaten Purbalingga,” imbuh Tongat.

Rekomendasi kedelapan, semua potensi PAD agar dimaksimalkan penyerapannya. Lalu, penyelesaian proses penyusunan raperda tentang retribusi, dan terakhir koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pertambangan galian C, dengan melakukan peninjauan berkala, untuk memastikan semua galian C sudah memiliki izin.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menjelaskan, raperda tersebut telah melalui pembahasan sebanyak beberapa kali, sebelum akhirnya disepakati bersama.

“Hari ini, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah, setelah sebelumnya dibahas secara lebih mendalam dalam rapat komisi dan Badan Anggaran,” ungkap Bupati Tiwi.

Selanjutnya, imbuh Tiwi, raperda tersebut akan diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Penulis: Gn, Humas Purbalingga/LL, Kominfo Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Skip to content