Kuota Peserta Nikah Massal Gratis Bertambah Jadi Seratus Pasangan

  • 27 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Kuota peserta program nikah massal gratis dari Pemerintah Kabupaten Jepara ditambah. Dari yang awalnya sebanyak 50 pasangan, bertambah menjadi 100 pasang calon pengantin.

Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ratib Zaini menjelaskan, penambahan kuota dilakukan karena tingginya minat masyarakat untuk mengikuti nikah massal.

“Setelah pertama kali kita umumkan, terus ada respon masukan dan keinginan dari masyarakat itu besar,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi program nikah massal di ruang rapat RMP Sosrokartono, Rabu (26/1/2022).

Disampaikan, jumlah kuota seratus pasang tersebut, terdiri dari 90 pasang calon pengantin muslim. Sedangkan sisanya, sepuluh pasangan nonmuslim. Sedangkan pelaksanaan akad akan digelar di Pendapa RA Kartini, pada 21 Maret 2022 mendatang.

Bagi seluruh peserta program ini, lanjutnya, akan mendapat berbagai macam fasilitas. Mulai biaya nikah, mahar seperangkat alat salat, baju, dan riasan pengantin, hingga transportasi.

“Sasarannya adalah warga Jepara yang masih berstatus bujang, gadis, duda, ataupun janda,” tutur Ratib.

Menurutnya, program nikah massal tersebut dapat membantu suami istri dalam mendapatkan kepastian pernikahannya. Dengan memiliki kepastian hukum negara, tidak akan merugikan suami atau istri, serta anak.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan mengatakan, program nikah massal ini merupakan kesempatan langka. Sebab, tak semua warga memiliki kesempatan bisa mengikat janji suci pernikahan di pendopo kabupaten. Selain tempat bersejarah, lokasi itu juga merupakan cagar budaya.

“Jadi kesuksesan ini adalah sinergi dan kerja sama dari semua unsur yang ada,” kata dia.

 

Penulis: AP, Diskominfo Jepara
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait