KUNKER KABUPATEN BALANGAN DI CILACAP

  • 13 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP-Pemerintah Kabupaten dan DPRD Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (12/04) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Cilacap. Rombongan yang berjumlah 10 orang dipimpin oleh Wakil Bupati Kabupaten Balangan, Saefullah, diterima langsung oleh Wakil Bupati Cilacap Akhmad Edi Susanto, di ruang Prasanda pendopo Wijayakusuma Cilacap.

Wakil Bupati Balangan Kalimantan Selatan, H. Saefullah dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kunjungan kerjanya di Kabupaten Cilacap untuk belajar mengenai pendirian perusahaan daerah sebagai bagian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Lebih lanjut dikatakan, Kabupaten Balangan yang baru berusia 14 tahun tepat tanggal 8 April yang lalu, memiliki Luas mencapai 1.800 km persegi, dengan jumlah penduduk 130 ribu jiwa, dan terdiri dari delapan kecamatan.

Potensi yang ada di Kabupaten Balangan cukup banyak, terutama sumber daya alam berupa batu bara. Hampir seluruh bumi Kabupaten Balangan didalamnya terkandung batu bara.

Kekayaan alam bumi Balangan saat ini dikelola oleh perusahaan raksasa yakni PT. Adaro Indonesia yang menambang dan mengeluarkan batu bara dari bumi Balangan sebesar 50 juta ton per tahun. Belum lagi perusahaan-perusahaan yang lain.

Pemkab Balangan sangat miris, ada perusahaan raksasa yang beroperasi disana, tetapi Pendapatan Asli Daerah/PAD baru mencapai Rp. 56 Milyar. Padahal potensi alam Kabupaten Balangan sangat kaya, tidak hanya batu baru, tetapi juga ada biji besi dan mangan. Untuk itu, Pemkab Balangan terus berupaya untuk meningkatkan PAD.

Oleh karena itu, kedatangan Pemkab Balangan ke Cilacap, adalah untuk belajar bagaimana bisa mendirikan perusahaan daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, ujar Saefullah.

Wakil Bupati Cilacap Akhmad Edi Susanto dalam kesempatan yang sama mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten merupakan salah satu alternatif sumber Pendapatan Asli Daerah/PAD, disamping hasil dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Lebih lanjut Wabup menyampaikan, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penguatan modal pada BUMD serta menggali potensi sumber-sumber PAD, maka dipandang perlu adanya penambahan modal dalam bentuk penyertaan modal daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.

Untuk itu sebagai payung hukum penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada BUMD, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap.

Dalam Peraturan Daerah tersebut, Kabupaten Cilacap mengalokasikan penyertaan modal selama 3 tahun yaitu tahun 2015 sampai dengan 2017 untuk enam (enam) BUMD yaitu, PT. Bank Jateng, Perusda  BPR BKK, Perusda BKK, Perusda Cahaya Husada, Perusda Percetakan Grafika Indah dan PDAM Tirta Wijaya.

Besaran alokasi penyertaan modal untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp.10.700.000.000, untuk tahun 2016 adalah sebesar Rp. 20.100.000.000 dan untuk tahun 2017 sebesar Rp.16.550.000.000.

Namun karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka realisasi penyertaan modal untuk tahun 2016 hanya sebesar Rp. 13.000.000.000 dan untuk tahun 2017 hanya terealisasi sebesar Rp.15.000.000.000.

Dari penyertaan modal tersebut, deviden yang dihasilkan untuk tahun 2015 mencapai sebesar Rp.12.555.000.000, untuk tahun 2016 sebesar Rp.13.870.000.000 dan untuk tahun 2017 direncanakan mencapai sebesarRp.17.828.000.000.

Apabila ditotal, maka secara keseluruhan dari penyertaan modal yang telah diberikan kepada BUMD selama ini yakni mencapai Rp.80.487.990.000 dan mampu memberikan deviden sebesar Rp. 86.311.238.923, ujar Wabup. (hromly)

 

Berita Terkait