Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Jepara melantik 32 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan di Kabupaten Jepara. Pengambilan sumpah dan janji anggota PPK yang baru diselenggarakan di Gedung KPU Jepara, Rabu (2/1) siang.
Perekrutan anggota PPK tambahan itu merujuk pada instruksi dari KPU RI yang tertuang dalam surat bernomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 yang merupakan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang Proses Penambahan Jumlah PPK.
Ketua KPU Subchan Zuhri meminta anggota PPK yang baru bisa langsung menyesuaikan diri dengan tugas, wewenang, dan kewajiban PPK sebagimana diatur dalam undang-undang. “Pahami semua regulasi yang berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban PPK,” kata Subchan.
Komisioner KPU Jepara Muhammadun menambahkan, masa kerja anggota PPK tambahan ini dimulai pada 2 Januari 2019 dan berakhir pada 16 Juni 2019. Saat ini sudah ada tiga anggota PPK di tiap kecamatan. Dengan tambahan dua anggota baru, maka untuk pemilu 2019 tiap kecamatan ada lima anggota PPK.
Muhammadun juga mengingatkan anggota PPK bisa menjaga integritas dan profesionalitas. Integritas itu didalamnya ada kejujuran, kemandirian, adil, dan akuntabel. Dalam kesempatan itu, mereka juga diberi materi gambaran pentingnya bimbingan teknis terkait rekapitulasi suara yang dalam pemilu 2019 di tingkat PPK
