KPU Demak Tunda Tahapan Pilkada

  • 24 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menunda sejumlah tahapan Pemilihan bupati dan wakil bupati 2020. Penundaan tersebut sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat di Kota Wali.

Ada tiga tahapan yang ditunda pelaksanaannya, yakni Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pemutakhiran dan penyusunan data pemilih serta masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk Pembentukan PPDP sedianya akan dilaksanakan 26 Maret – 15 April 2020. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Demak dan penyampaian kepada PPS pada tanggal 23 Maret – 17 April 2020 dan pencocokan penelitian (coklit) tanggal 18 April – 17 Mei 2020. Serta masa kerja PPS, semuanya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi menjelaskan, penundaan tiga tahapan besar pilkada ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran wabah Covid-19 yang telah menjadi bencana nasional non-alam.

“Jadi tidak ada pertemuan atau rapat yang dilakukan oleh PPK dan PPS dalam masa penundaan tahapan ini,” jelasnya saat ditemui Senin (23/3/2020) usai Penandatanganan nota kesepahaman (Mou) dengan Polres Demak terkait pengamanan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati demak tahun 2020.

Bambang menambahkan, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum KPU Demak untuk menyosialisasikan keputusan penundaan beberapa tahapan Pilkada Demak, agar kepolisian bisa mengantisipasinya di lapangan.

Penulis : Kominfo Demak

Editor : Di, Diskominfo Jateng*P

Berita Terkait