Ketertiban Administrasi Desa Harus Ditingkatkan

10 October 2018
yandip prov jateng

PURBALINGGA, INFO- Ketertiban administrasi mengenai pengelolaan dana desa harus ditingkatkan. Hal tersebut disampaikan Asisten Sekda bid. Pemerintahan dan Kesra Agus Winarno yang mewakili Plt. Bupati Purbalingga dalam rangka pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan sosialisasi Permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Rabu (10/10) di Rumah Makan Bale Apoeng Bojongsari.

Agus mengatakan, Desa harus rutin mencatat setiap transaksi yang dilakukan sehingga pada saatnya dilaporkan tidak ada keterlambatan. Dia mewanti pekerjaan tentang administrasi jangan sampai menumpuk di akhir tahun karena Pemerintah Desa tidak disiplin. “Kami imbau kepada Pemerintah Desa untuk rutin membuat laporan atau administrasi. Jangan ditunda sehingga menumpuk di akhir tahun,” kata Agus.

Dalam kesempatan tersebut Agus juga mengatakan, Pemerintah Desa mendapat perhatian luar biasa dari pemerintah pusat khususnya dari kucuran dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu dia berpesan agar Pemerintah Desa mampu memberdayakan potensi yang ada khususnya pemberdayaan bagi pemuda sehingga arus urbanisasi bisa dibendung.

“Pemuda Desa harus diberdayakan sehingga arus urbanisasi bisa dikurangi dan Desa tersebut menjadi Desa yang kuat,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Agus memperingatkan kepada Pemerintah Desa agar tidak berpikir untuk menyimpang menyalahgunakan dana Desa yang begitu besar. Selain itu dia berpesan agar Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat Desa meningkatkan kapasitasnya sehingga pengelolaan dana Desa lebih baik lagi.

“Jangan ada niat untuk menyimpang. Amanat uang rakyat itu harus dikelola sesuai peruntukannya,” ujar Agus.

73 T

Kasi Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Sapto Wasono memberikan kabar gembira kepada hadirin yang terdiri dari Sekdes dan Kaur Keuangan itu. Sapto menuturkan, di tahun 2018, dana Desa yang terkucur ke seluruh Indonesia sebesar Rp 60 Triliun dan akan meningkat di tahun 2019 menjadi Rp 73 Triliun.

“Dana itu akan meningkat di 2019 jadi panjenengan bisa mengira-ira berapa peningkatan yang akan diterima Desa panjenengan,” tutur Sapto.

Sapto menjelaskan Permendagri no 20 tahun 2018 yang menyebutkan tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) perangkat Desa salah satunya mengenai Kaur Keuangan Desa yang total mengurusi keuangan Desa sehingga jika di suatu Desa masih ada Kaur Keuangan dan Bendehara Desa harus cepat menyesuaikan dengan aturan yang ada.

“Monggo silakan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Jangan sampai tumpang tindih yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Sekdes, Kades tidak boleh masuk ranah keuangan karena akan terjadi konflik kepentingan. Kalau Kaur Keuangannya belum ada atau kosong, tunjuk saja Pj (penjabat) dari staf,” ujarnya.

Dalam acara tersebut hadir juga tenaga Ahli Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga Endang Yulianti yang memberikan materi tentang pendampingan hukum untuk Desa. Pemkab Purbalingga siap memberikan saran agar Desa tidak terjerumus pada penyimpangan pengelolaan keuangan Desa. (KP-4)

Skip to content