KERJASAMA GUNA AMANKAN WILAYAH PERBATASAN

  • 13 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Satpol PP Klaten dan Satpol PP Gunungkidul melakukan penandatanganan kerjasama bidang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentaraman serta Perlindungan Masyarakat, Selasa(11/4). Penandatanganan kerjasama ini dilakukan karena ada 17 desa yang letak geografisnya berdampingan antar kedua wilayah.

“Ke-17 desa tersebut berada di empat kecamatan yang masuk Kabupaten Klaten dan dua kecamatan yang masuk Gunungkidul,” kata Kasatpol PP Klaten, Sugeng Haryanto.

Secara rinci, imbuh Sugeng, ada sepuluh desa yang tersebar di Kecamatan Bayat, Cawas, Wedi dan Gantiwarno. Dan tujuh desa yang masuk Kabupaten Gunung Kidul adalah Desa Sambirejo, Candirejo dan Tancep Kecamatan Ngawen Sertan Desa Tegalrejo, Watu Gajah, Serut dan Sampang Kecamatan Gedangsari.

“Kerjasama ini diharapkan dapat mensinergikan sumberdaya yang dimiliki masing-masing pihak serta dapat mengoptimalknan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di dua wilayah perbatasan,” tambah Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, dengan masuknya urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat maka keberadaan Satpol PP semakin strategis. Konsekwensinya, pola sikap dan perilaku serta kualitas SDM harus benar-benar diperhatikan. Dengan demikian, Satpol PP mampu menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Satpol PP adalah salah satu perangkat utama jalannya roda pemerintahan di daerah. Dan salah satu tugasnya adalah menjaga serta menciptakan ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat,” pungkas Sugeng.

 

Berita Terkait