PURBALINGGA – Masyarakat Purbalingga perlu mengenali ciri rokok ilegal sebelum membeli atau mengedarkannya. Ada empat ciri yang perlu diperhatikan, mulai dari rokok tanpa pita cukai hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Informasi tersebut disampaikan Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Purwokerto, Syarif Hidoyo.
“Pastikan rokok yang Anda beli dilekati pita cukai yang asli dan legal,” kata Syarif, di PM Collaboration, baru-baru ini.
Ia merinci, ciri pertama adalah rokok polos yang tidak dilekati pita cukai. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yang biasanya terlihat sobek, berkerut, atau kusut. Ketiga, rokok dapat menggunakan pita cukai palsu yang merupakan tiruan dari pita cukai asli. Keempat, pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukan, misalnya jenis atau golongan rokok tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai.
Syarif mengatakan, peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara karena produk tersebut tidak membayar cukai. Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 95,44 persen rokok ilegal pada 2024 berupa rokok polos tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada tahun yang sama diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Purbalingga Budi Setiawan, mengatakan, informasi mengenai ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal akan terus disebarluaskan melalui berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah, termasuk media sosial.
“Harapannya Bapak-Ibu semuanya bisa memahami aturan terkait cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi membeli dan mengedarkannya,” katanya.
Ia juga mengajak peserta meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat di lingkungan masing-masing agar masyarakat lebih cermat sebelum membeli dan tidak mengedarkan rokok ilegal.

Penulis: Dhs, Kominfo Purbalingga
Editor: Tn, Dinas Komdigi Jateng
