Jumlah Jemaah Rumah Ibadah Dibatasi 20%

19 June 2020
yandip prov jateng

PURBALINGGA – Jelang pemberlakuan era kenormalan baru di wilayah Purbalingga, pemerintah memberlakukan ketentuan beribadah di rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah jemaah yang hadir dibatasi 20 persen dari kapasitas ruang ibadah.

“Untuk kegiatan pengajian, bisa tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah yang hadir, maksimal 20 persen dari kapasitas ruang. Di samping itu waktu pelaksanaannya dipersingkat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, Karsono, saat melakukan pemantauan bersama Bupati Purbalingga ke sejumlah tempat ibadah, di wilayah perkotaan Purbalingga, Kamis (18/6/2020).

Ia meminta agar seluruh pengelola rumah ibadah ataupun jemaah bisa benar-benar menerapkan ketentuan tersebut.

“Ini demi kebaikan bersama dan keselamatan bersama, karena pada prinsipnya menyelamatkan jiwa manusia, nilai ibadahnya lebih utama daripada ibadah-ibadah yang lain,” tegasnya.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menjelaskan, penyelengaraan ibadah dengan disertai penerapan protokol kesehatan di dalam rumah ibadah telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 451/10838. Edaran tersebut berisi Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

“Dengan ini maka kepada seluruh pengelola rumah ibadah menuju new normal, kami, Pemda terus menekankan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah,” kata Bupati Tiwi.

Beberapa hal yang dipantau, beber Tiwi, di antaranya adalah ketersediaan fasilitas cuci tangan, pengukur suhu tubuh (thermo gun), kewajiban jemaah untuk menggunakan masker, dan pengaturan jarak antarjemaah. Selain itu, bagi jemaah dengan suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius atau tidak sehat, dilarang untuk mengikuti ibadah di rumah ibadah, dan diminta untuk beribadah di rumahnya.

“Berdasarkan hasil pantauan di beberapa masjid dan gereja, sejumlah perlengkapan protokol kesehatan sudah disiapkan dan dilaksanakan. Harapannya, penerapan itu nanti bisa konsisten, penuh komitmen, (dan) mudah-mudahan bisa berjalan baik dan lancar. Sehingga, selama pandemi ini bisa tetap produktif dan aman dari Covid-19,” katanya.

Menurut Tiwi, rumah ibadah yang selama pandemi Covid-19 ini ditutup dan tidak menyelanggarakan kegiatan peribadatan dapat dibuka kembali. Caranya, pengelola mengirimkan surat kepada Tim Gugus Tugas Kabupaten, kemudian kondisi rumah ibadah akan disurvei, khususnya mengenai kelayakan dan kelengkapan protokol kesehatan. Hasil survei tersebut menjadi bahan pertimbangan tim Gugus Tugas untuk menerbitkan izin pembukaan kembali rumah ibadah.

Beberapa rumah ibadah yang dipantau oleh Bupati Purbalingga beserta rombongannya, antara lain Masjid Agung Darussalam, Gereja Kristen Jawa (GKJ), Masjid Al-Falaah (Stabelan), Gereja Katolik Santo Agustinus, Masjid Utsman Bin Affan (Pasar Segamas) dan Masjid Al-Huda (Kalimanah).

Penulis: Gn/Humas Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Skip to content