Jual Obat Lebihi HET Terancam Dipidanakan

  • 12 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan akan menindak tegas apotek yang menjual obat melebihi harga eceran tertinggi (HET), khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, hal tersebut dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan.

Bupati Grobogan Sri Sumarni menegaskan, saat ini Kabupaten Grobogan masih masuk zona merah. Sehingga mulai tanggal 3 – 20 Juli Kabupaten Grobogan termasuk daerah yang melaksanakan PPKM Darurat.

Ditambahkan, hingga Minggu (11/7/2021) total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Grobogan sebanyak 5.611 orang. Pada hari itu, tercatat kasus positif sebanyak  503 orang, di mana 141 orang menjalani isolasi mandiri, dan 362 orang dirawat di fasilitas kesehatan. Jumlah kasus meninggal  464 orang. Sementara BOR atau ketersediaan tempat tidur di RS mencapai 91,36%.

Mengingat masih tingginya kasus, bupati mengajak kepada seluruh masyarakat Grobogan, untuk patuh dan mendukung proses penegakan hukum dalam masa PPKM Darurat. Dia juga meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, seperti menimbun oksigen, menaikkan harga obat melebihi HET, dan sebagainya.

 

“Jangan sekali kali melakukan segala upaya, mengambil kesempatan dalam kesempitan pada masa darurat ini. Tindakan penimbunan oksigen bahkan menjual obat obatan melebihi harga eceran tertinggi atau HET, dan tindakan melanggar hukum lainnya, akan kami tindak tegas dan diproses secara pidana. Siapa pun bagi oknum yang bermain-main di tengah pandemi Covid-19,” tegas bupati, saat konferensi pers di Pendapa kabupaten setempat, Minggu (11/7/2021).

Menurut Sri Sumarni, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya proses hukum bagi apotek yang menjual obat azithromycin dihydrate melebihi HET. Hal itu merupakan bukti keseriusan pemkab bersama aparat penegak hukum, untuk mencegah penjualan obat dengan harga tinggi yang merugikan masyarakat.

“Saat ini sedang ditangani pihak berwajib. Ini menjadi perhatian bagi kita semuanya baik perorangan maupun pelaku usaha bidang kesehatan atau usaha bidang lainnya. Penekanan saya sekali lagi untuk semua masyarakat Grobogan, jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di masa darurat pandemi ini. Tetap semangat, selalu bergotong royong aktifkan Jogo Tonggo. Jangan panik pemerintah akan terus hadir di masyarakat,” bebernya.

Sementara, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan Undang-undang Kesehatan. Toko obat di wilayah Grobogan diduga melanggar karena menjual obat melebihi HET yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.

“Kita melakukan penindakan terkait apotek yang menjual obat jenis azithromycin dihydrate 500 miligram yang sesuai HET Rp 1.700 per butir, atau per strip isi 10 dengan harga Rp 17.000, namun oleh yang bersangkutan dijual Rp 100 ribu per strip. Nah itu melebihi HET yang ditentukan pemerintah,” jelasnya.

Penulis : Ariyati/GemaBersemi

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait