Jepara Segera Terapkan Identitas Kependudukan Digital

09 September 2022
yandip prov jateng

JEPARA – Banyak keuntungan yang didapat masyarakat dengan memanfaatkan identitas kependudukan digital. Salah satunya, masyarakat tidak perlu repot membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk mengurus suatu hal.

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Wahyanto, saat menjadi narasumber di kegiatan TP PKK Kabupaten Jepara di Pendapa RA Kartini, Kamis (8/9/2022). Menurutnya, masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan, cukup dengan aplikasi yang ada di smartphone saja.

“Untuk aplikasi ini, pengguna wajib memiliki smartphone, dan memiliki KTP elektronik. Jadi intinya, aplikasi ini akan mempermudah kita untuk melakukan pelayanan publik,” jelasnya.

Disampaikan, Pemerintah Kabupaten Jepara akan segera menerapkan penggunaan identitas kependudukan digital. Namun, untuk saat ini, penerapan identitas Kependudukan digital baru dimulai dari staf Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Yang kemudian, akan dilanjutkan untuk masing-masing OPD sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, dan selanjutkan kepada masyarakat secara bertahap.

“Semoga saja bulan Oktober, identitas kependudukan digital ini bisa dimulai untuk masyarakat di Jepara,” katanya.

Wahyanto menerangkan, identitas kependudukan digital dilaksanakan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi, mengenai digitalisasi kependudukan. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital, melalui sistem autentikasi, untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

“Jadi kita jangan khawatir, kalau tiba-tiba saja handphone kita hilang terkait dengan data kependudukan, karena dalam identitas kependudukan tersebut, juga dilengkapi sandi atau kata kuncinya,” ungkapnya.

Ditegaskan, sampai saat ini pihaknya akan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi masyaraat. Salah satunya, dengan kemudahan dalam mengurus akta kelahiran secara gratis di tiga rumah sakit yang sudah bekerja sama. Yakni, Rumah sakit Sultan Hadlirin (RSI), RS PKU Aisyiyah Jepara, dan RSUD RA Kartini.

“Bagi warga penduduk Jepara yang melahirkan di tiga rumah sakit tersebut, tidak perlu repot mengurus akta kelahiran sendiri,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya, juga ada kerja sama dengan Kantor Pangadian Agama (PA). Di mana, bagi pasangan cerai hidup, secara otomatis akan mendapatkan KTP baru dan KK baru, dengan status cerai hidup. Sehingga, mereka tidak perlu repot mengurus ke dinas.

“PA akan memberikan KTP dan KK kepada pasangan tersebut,” imbuhnya.

Wahyanto menambahkan, bagi bapak/ibu yang sudah berusia lanjut dan tidak memiliki akta kelahiran, juga akan difasilitasi untuk pembuatan akta, dengan cukup melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Semuanya diberikan secara gratis.

Penulis: Dian, Diskominfo Jepara
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Skip to content