Jepara Raih Penghargaan Terbaik Penataan Ruang

  • 12 Nov
  • Yandip Jateng Prov (3)
  • No Comments

JEPARA – Dinilai berhasil dalam pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan (Turbinlak) penataan ruang selama dua tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Jepara berhasil meraih penghargaan terbaik pertama, dalam penataan ruang tingkat kabupaten dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengungkapkan, penghargaan tersebut merupakan hasil dari penerapan kebijakan terintegrasi oleh kepala daerah. Termasuk pengawasan rutin, serta pembinaan yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Ini penghargaan pertama kalinya untuk Kabupaten Jepara berdasarkan kinerja kita di dua tahun terakhir, sejak 2022. Kita melaksanakan proses turbinlak penataan ruang,” ujarnya, saat ditemui, Senin (11/11/2024).

Disampaikan, penataan ruang di Kabupaten Jepara mencakup tiga aspek penting, yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Menurutnya, Jepara telah memenuhi amanat pemerintah pusat, termasuk melakukan revisi terhadap rencana tata ruang, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Cipta Kerja.

Di sisi pengendalian, imbuh Ary, pihaknya telah rutin melakukan pengawasan penataan ruang. Kemudian dilaporkan secara kontinu melalui Sistem Informasi Pengawasan Teknis (Siswatek) Penataan Ruang. Pengaturan ruang di Jepara juga terus dikembangkan melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

Dikatakannya, hingga kini, dua RDTR telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Jepara untuk Kecamatan Jepara, Kalinyamatan, dan Pecangaan. RDTR Kecamatan Mayong sedang dalam proses penetapan tahun ini.

“Akan bertambah di tahun-tahun berikutnya. Menyusul nanti ada RDTR Kecamatan Welahan,” kata Ary.

Ary menambahkan, upaya penting lainnya adalah integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan mendukung amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Masyarakat dapat memeriksa status lahan melalui OSS, tanpa harus datang ke kantor.

“Ini juga bagian dari amanat MCP KPK, dengan harapan RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS dapat mempercepat proses perizinan,” ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjut dia, berkomitmen memastikan implementasi RTRW sesuai rencana, meskipun jumlah penduduk terus bertambah sementara ruang terbatas. Pihaknya juga bertekad menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan ketahanan pangan, serta memastikan kawasan lindung tetap terjaga.

Penulis: Diskominfo Jepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait