Kota Pekalongan – Semakin dekatnya dengan hari pemungutan suara, permintaan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengalami peningkatan menjelang Pemilu 2019. Dalam 2 minggu di bulan April 2019, tercatat ada tambahan 242 jiwa. Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani, menuturkan Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dindukcapil berupaya mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019.
Oleh karena itu, Dindukcapil Kota Pekalongan beberapa hari terakhir terus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat yang datang melakukan perekaman e-KTP guna memberikan hak suaranya di pemilu serentak tahun ini. “Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dindukcapil Kota Pekalongan sangat mendukung dalam menyongsong pemilu 2019, kami mengambil beberapa langkah persiapan diantaranya membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu (di luar jam kerja) yang dimulai sejak 3 minggu terakhir menjelang pemilu. Pelayanan ini dibuka dari pukul 09.00-12.00 WIB untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang belum melakukan perekaman e-ktp sehingga yang bersangkutan memiliki hak pilihnya,” tutur Tia.
Disampaikan Tia, selain membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu, Dindukcapil juga menyediakan petugas yang secara bergantian melayani masyarakat. Ditambah, memberikan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah di Kota Pekalongan untuk menyisir para pemilih pemula. Menurut Tia, salah satu persyaratan untuk mempunyai hak pilih yaitu bagi WNI minimal berusia 17 tahun,belum maupun telah menikah. “Kami juga melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk menyisir para pemilih pemula yang nanti pada tanggal 17 April besok berusia 17 tahun untuk bisa menggunakan hak pilih di masing-masing wilayahnya. Pada hari ini juga kami mencetak KTP untuk masyarakat Kota Pekalongan khsusunya para pemula yang besok berusia 17 tahun dan akan diserahkan langsung ke penerima. Kemudian, pada H-1 dan saat hari pemungutan suara, kami membuka layanan hingga pukul 20.00 (8 malam),” terang Tia.
Berdasarkan data dari Dindukcapil Kota Pekalongan, untuk jumlah penduduk di Kota Pekalongan hingga semester II tahun 2018 tercatat sejumlah 311.455 jiwa dimana wajib KTP sebanyak 227.193 jiwa. “Sampai dengan akhir Maret 2019 tercatat yang belum melakukan perekaman ktp 4.253 jiwa atau sekitar 1,87 persen. Bagi masyarakat Kota Pekalongan yang belum melakukan perekaman e-KTP dapat segera mengurus dengan datang langsung ke Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan yang berlokasi di Jalan Majapahit No. 18,” ucap Tia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Moh Ikrar Udin menyebutkan ada penambahan sekitar 242 jiwa yang melakukan perekaman e-KTP dalam 2 minggu di bulan April 2019. “Data dari tanggal 1-15 April 2019 ada penambahan sebanyak 242 jiwa yang melakukan perekaman e-KTP. Mereka datang tidak lain untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP ),” pungkas Ikrar.
