Jangan Terlibat Peredaran Rokok Ilegal

  • 16 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Masyarakat Kabupaten Jepara, diminta tidak terlibat dalam memproduksi serta mengedarkan rokok ilegal. Sebab, legalisasi cukai penting untuk jalannya roda pembangunan.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Arif Darmawan pada sosialisasi gempur rokok illegal melalui wayang kulit, di Halaman Kecamatan Mayong, Senin (15/8/2022). Disampaikan, data dari KPPCB Tipe Madya Kudus, Kabupaten Jepara termasuk daerah merah dalam produksi dan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, semester I, Januari-Juni 2022, di temukan enam kasus produksi dan peredaran rokok ilegal, dan empat kasus sudah di proses di Kejaksaan Negeri Jepara.

“Jangan sampai masyarakat terlibat peredaran rokok ilegal,”katanya.

Lebih lanjut, Arif menyebut, pada 2022, Kabupaten Jepara sendiri mendapat alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp9,3 miliar. Dana tersebut untuk sektor kesejahteraan sosial sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, pemberantasan dan penindakan hukum 10 persen.

Terkait penggunaan wayang kulit sebagai media sosialisasi, Arif menyampaikan, wayang kulit sebagai seni pertunjukkan tradisional Indonesia dipilih sebagai media sosialisasi dalam menggempur rokok ilegal. Dia berharap, melalui pertunjukan wayang tersebut, selain sebagai tontonan dan tuntunan, juga bisa memberikan hiburan kepada masyarakat.

Senada, Camat Mayong Muhammad Subkhan berharap, pertunjukan wayang tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan ilegal di wilayah Kecamatan Mayong.

“Kami mewakili masyarakat Mayong mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. Ini merupakan suatu kehormatan, semoga masyarakat terhibur,” ucapnya.

Sebagai informasi, lakon yang ditampilkan dalam pertunjukan wayang kulit tersebut, adalah Semar Mbangun Kahyangan.

Penulis: Sulistiyono, Diskominfo Jepara
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait