Jangan Tergiur Jual Rokok Ilegal

  • 14 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PATI – Para pedagang diminta tidak tergiur menjual rokok ilegal yang harganya murah, yang ditawarkan sales-sales nakal.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Djuharianto pada operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Pati, Rabu (13/7/2022). Menurutnya, dengan menjual rook illegal, tentu akan merugikan negara dan dapat terjerat hukum.

“Melalui operasi pasar dan sosialisasi rokok dan cukai ilegal ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dan mengedukasi masyarakat, agar tidak membeli maupun menjual rokok illegal, karena ada ancaman pidana,” jelas Djuharianto.

Terkait operasi pasar, pihaknya menyasar kios-kios maupun toko-toko yang menjual rokok, agar berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak menerima dan mengedarkan rokok ilegal yang yang tidak ada cukainya. Karena menurut Undang-undang tentang cukai, jangan sampai pelaku usaha menjualbelikan rokok ilegal atau cukai illegal, karena rokok akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan. Karenanya, dia berharap, pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan operasi pasar di Kecamatan Pucakwangi, ditemukan berbagai merek rokok ilegal tanpa cukai sejumlah 101 pres/slot atau 20.200 batang rokok ilegal. Selanjutnya, oleh tim dari Bea Cukai Kabupaten Kudus dilakukan penyitaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Penulis: Tim Media Center Diskominfo Pati
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait