Jangan Sebarkan Hoaks Terkait Covid-19

  • 16 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang bergerak cepat menanggapi penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Magelang.

Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito telah mengeluarkan beberapa instruksi saat menggelar Rapat Koordinasi penanganan Covid-19 di Pendopo Pengabdian, Minggu (15/3/2020) malam.

Sebelumnya Sigit telah mengadakan pertemuan dengan para Pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Magelang.

“Sebelumnya, saya sudah meminta pendapat dari masing-masing Forpimda terkait kebijakan penanganan virus Corona atau Covid-19 ini. Alhamdulillah Ibu dan Bapak Forum Pimpinan Daerah ini sangat mendukung, dan mem-back up,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sigit mengatakan,  Kota Magelang saat ini tidak dinyatakan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona, karena satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19 berasal dari Kabupaten Magelang.

Untuk itu, Pemkot Magelang akan segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Kepres No 7 Tahun 2020.

Selanjutnya, dikatakannya, sesuai SE Gubernur No. 420/0005956 Tanggal 15 Maret 2020, kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tanggal 16 – 29 Maret 2020, tingkat pendidikan mulai dari PAUD-TK-SD-SMP-SMA dan sederajat diliburkan.

“Proses belajar mengajar diselenggarakan dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring (dalam jaringan). Sedangkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menyusun sistem belajar mengajar secara online/daring,” ujarnya.

Sigit meminta kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti rapat, sosialisasi, Musrenbangkot, sadranan, untuk sementara dihentikan atau ditunda. Selanjutnya akan dievaluasi dan ditentukan lagi maksimal pada 1 April 2020.

Sementara itu, para ASN tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Presensi ASN tidak akan menggunakan finger print mulai tanggal 16-23 Maret 2020.

“Pelaksanaan upacara dan apel pagi untuk sementara tidak dilaksanakan. Saya minta Kepala OPD bertanggungjawab untuk menjaga kedisiplinan dan ketertiban dalam pelaksanaannya,” ujar Sigit.

Sigit menghimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan massa dan tidak bepergian ke luar daerah. Selanjutnya, kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja untuk sementara dibatalkan.

Pada kesempatan itu pula, Sigit meminta para pemangku wilayah (camat dan lurah) untuk menggerakan masyarakat agar berperilaku hidup bersih dan sehat.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyikapi pandemik virus ini dengan bijak, tetap waspada, tidak berlebihan, dan tidak menyebarkan berita hoaks terkait Covid-19,” paparnya.

Menurut Sigit, ketentuan ini bersifat dinamis, dengan mempertimbangkan sektor ekonomi, serta situasi dan kondisi yang terjadi.

Penulis : Pro/kotamgl

Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait