
BRBES-Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dra Maria Ulfah Anshor MHum menegaskan agar jangan sampai terjadi perkawinan anak. Karena Islam tidak memerintahkan perkawinan anak dan lebih banyak madlarat dari pada manfaatnya. Sangat berisiko bila terjadi perkawinan pada usia masih anak-anak.
“Orangtua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan pernikahan anaknya,” tutur Maria Ulfah saat menjadi berbicara sebagai nara sumber pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan Anak dan Remaja Kabupaten Brebes, di Pendopo Bupati Brebes (23/8).
Perkawinan Anak, lanjutnya, sangat berisiko terutama pada segi kesehatan antara lain kehamilan dan persalinan pada usia antara 15 hingga19 tahun lebih rentan mengalami komplikasi hingga kematian dua kali lipat dibanding dengan perempuan berusia antara 20-24 tahun.
Selain itu Perkawinan Anak akan membawa anak rentan tertular berbagai penyakit seksual menular seperti HIV. Apalagi jika pernikahannya dengan laki-laki yang jauh lebih tua yang memiliki banyak pasangan.
Anak melakukan aktivitas seksual di saat organ reproduksinya belum matang, pengetahuan mereka tentang tubuh, fungsi organ reproduksi &KB sangat terbatas.
Pada aspek sosial, konsekwensi pernikahan anak di antaranya anak tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Data dari United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan PBB tahun 2013 silam, menyebutkan hanya 5,8 tahun berada di sekolah dari ekspektasi 12,9 tahun.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menyebutkan, perempuan umur 15-19 tahun yang telah menjadi ibu yaitu 10 persen remaja putri pernah melahirkan atau sudah menjadi ibu; 7 persen remaja perempuan pernah melahirkan, dan 3 persen sedang hamil anak pertama.
“Jangan sampai, Anak mengasuh anak dari hasil perkawinan anak,” tandas wanita kelahiran Indramayu 15 Oktober 1960 itu.
KPAI, kata mantan Ketua Fatayat NU tersebut, KPAI telah merekomendasikan agar penghentian perkawinan anak harus menjadi salah satu indikator pembangunan nasional dan daerah. Memainstreaming perlindungan anak dalam kebijakan perlindungan anak secara komprehensif sejak perencanan, pelaksanaan dan pengawasannya didukung dengan struktur anggaran yang memadai. Juga mengintegrasikan materi seksual dan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum pendidikan dengan perspektif HAM dan gender
Melakukan penyadaran kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menghentikan perkawinan anak melalui rekonstruksi pemahaman agama dan pendekatan budaya. Selain itu, mengkampanyekan stop perkawinan anak melalui penguatan pendidikan kesehatan reproduksi bagi orangtua dan keluarga di lapisan masyarakat akar rumput (grass root level).
Rakor dan sosialisasi yang digelar Bagian Kesra Setda Brebes itu diikuti 150 anggota organisasi perempuan se Kabupaten Brebes.
Acara dibuka Wakil Bupati Brebes Narjo SH menyatakan bahwa perlindungan anak sangat penting dan menjadi program utama bagi Pemkab Brebes. Bahkan berbagai kebijakan yang menguntungkan anak-anak Brebes, menjadikan Kabupaten Brebes dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak. (wasdiun)
