Jangan Sampai ODP Jalan Kemana-mana

  • 31 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Peran aktif perangkat desa, utamanya Ketua RT dan RW dalam mendata warga di wilayahnya, dibutuhkan. Terutama, terkait kedatangan para pemudik ataupun tenaga kerja yang berasal dari zona merah Covid-19.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo pada Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Command Center, Senin (30/3/2020). Menurutnya, selain pendataan, para perangkat desa wajib memberikan pemahaman kepada masyarakat  untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengundang banyak orang.

“Peran para kades, lurah, dan camat utamanya RT dan RW harus terus proaktif untuk mendata warganya yang berasal dari kawasan zona merah Covid-19. Selain itu, dilaksanakan pula penjelasan kepada masyarakat untuk menerapkan social distancing. Kegiatan yang berpotensi ramai agar ditunda. Sosialisasi bahaya virus Covid-19 dan upaya pencegahan juga harus terus dilakukan,” ujarnya.

Hartopo menekankan kepada RT/RW yang memiliki warga berstatus orang dalam pemantauab (ODP) harus benar-benar dipantau dan diberikan pemahaman untuk dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan benar.

“Jangan sampai warga yang berstatus ODP tadi malah jalan-jalan kemana-mana, karena ini dapat membahayakan yang lain,” imbuhnya.

Terkait kedatangan para pemudik yang marak di beberapa wilayah di Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus akan melakukan kajian atas penerapan kebijakan karantina wilayah. Hal ini mengingat, pertambahan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) terus bertambah. Apalagi, ditambah dengan masuknya warga Kudus yang kembali dari perantauan.

Hartopo mengaku, kebijakan karantina wilayah dapat diterapkan setelah dilakukan kajian dan pencermatan di lapangan. Yakni, jumlah penerima bantuan atau jaring pengaman sosial harus akurat. Selain itu, diperlukan pos-pos terpadu di setiap pintu perbatasan Kudus. Oleh karena itu, persiapan penerapan kebijakan karantina wilayah harus benar-benar dikaji secara jeli.

“Protokolnya harus jelas. Maka, kita memerlukan kajian yang lebih mendalam. Jangan sampai ketika kebijakan ini diterapkan, justru membuat masalah baru. Termasuk kita rumuskan, siapa yang berhak menerima bantuan sosial atau jaring pengaman sosial, apakah yang statusnya ODP atau warga tidak mampu yang sudah tercatat di Dinas Sosial. Kita juga harus siapkan pos terpadu di tiap perbatasan untuk antisipasi lalu lintas manusia,” jelasnya.

Kapolres Kudus Catur Gatot Efendi menyoroti tentang informasi hoaks yang beredar di masyarakat. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Kudus agar tidak mudah menyebar ataupun membuat berita hoaks, karena dapat meresahkan masyarakat.

“Kami imbau agar masyarakat tidak mudah untuk menyebar berita hoaks. Ini sangat berbahaya. Apalagi, kondisi saat ini sedang terjadi pandemi global yang cukup meresahkan,” katanya.

Sedangkan Dandim 0722/Kudus Irwansyah menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kudus dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 harus melakukan langkah-langkah nyata yang terukur dan ada sanksi terhadap siapapun yang melanggar ketentuan. Selain itu, Irwansyah juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan ruang isolasi bilamana terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

Penulis : Kontributor Kab Kudus

Editor : Di, Diskominfo Jateng*P

Berita Terkait