SURAKARTA – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Surakarta diminta berperan untuk menyelesaikan permasalahan antarumat beragama di Kota Surakarta. Khususnya konflik pendirian rumah ibadah dan adanya gesekan berbau agama.
Hal tersebut dikemumakan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa saat mengukuhkan Dewan Mediasi dan Fasilitasi (DMF FKUB) Surakarta di Hotel Grand Sae Surakarta, Kamis (8/4/2021).
“Dengan terbentuknya tim ini saya yakin tokoh spesialis yang ditunjuk menjadi corong mediasi bisa menyelesaikan perkara yang timbul, karena selain punya kapabilitas juga disegani. Jangan sampai Solo yang nyaman dan dua kali diberi predikat Kota Ternyaman di Indonesia hanya _lip service_. Kondusivitas salah satunya berasal dari sikap hormat menghormati antar pemeluk agama bisa terjaga dan semakin berkualitas,” terangnya.
Teguh mengatakan, FKUB dengan Dewan Mediasi dan Fasilitasi ditunggu peran nyatanya dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Surakarta.
“Kita minimalisasi adanya perbedaan pendapat, mulai dengan terbentuknya DMF hari ini, tugas menunggu termasuk (persoalan di Kelurahan) Joyotakan, Kelurahan Pajang dan Manahan,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini masih ada persoalan terkait pendirian fasilitas ibadah di Kelurahan Joyotakan. Kemudian persoalan izin pendirian Taman Pendidikan Anak yang berafiliasi dengan salah satu agama yang belum juga selesai.
Pada kesempatan tersebut, Teguh juga meminta untuk meningkatkan kewaspadaan terkait adanya pengaruh oknum luar daerah yang berusaha membuat Kota Surakarta tidak nyaman, khususnya dalam Kehidupan beragama.
“Yang di wilayah perbatasan memang perlu diwaspadai pengaruh luar. Tugas FKUB buka mata dan telinga lebar-lebar. Laporkan pada saya dan wali kota apabila ada yang ingin mengganggu ketentraman dan kenyamanan Kota Solo,” ucapnya.
Terkait ibadah bulan Ramadan, Teguh mengingatkan masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan.
“Buka puasa dan sahur harus satu keluarga inti di rumah saja. Tidak ada tarling, tarawih dengan kapasitas 50% dari kapasitas ruang ibadah masjid, dan jarak antar jemaah minimal 1,5 meter,” tegasnya.
Penulis : Kontributor Kota Surakarta
Editor: WH/DiskominfoJtg
