Jaga Hutan, Pihak Perhutani Jalin Kerja Sama dengan Polres

  • 29 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Polres Batang bersama dengan Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pekalongan Timur dan KPH Kendal menandatangani keputusan bersama, sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Perum Kehutanan Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang pengamanan dan penegakan hukum di wilayah kerja Perum Kehutanan Negara.

“Ini merupakan komitmen yang dibangun Polri dan Perhutani untuk menjaga hutan dan lingkungan dari kerusakan, pengrusakan, pencurian hutan, Karhutla dan bencana, dengan langkah antisipatif dan judikatif,” tutur Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, di Rupatama Mapolres Kabupaten Batang, Senin (28/9/2020).

Edwin berharap, sinergi tersebut dapat menjaga hutan di wilayah Kabupaten Batang, supaya tetap lestari dan bermanfaat untuk masyarakat.

“Sampai saat ini koordinasi dan komunikasi antara Polres Batang bersama KPH Pekalongan Timur dan Kendal sudah berjalan dengan baik, khususnya Polisi Kehutanan yang selalu melaporkan jika terjadi sesuatu,” bebernya.

Administratur KPH Pekalongan Timur, Didiet Widhy Hidayat mengatakan, Perhutani memiliki tugas untuk mengelola hutan di Pulau Jawa, khususnya Pekalongan Timur di wilayah Kabupaten Batang seluas 14 ribu hektare, yang meliputi Kecamatan Bandar dan Bawang.

“Kami selalu bekerja sama dengan Polres Batang, dalam tugas menjaga aset seperti wilayah, kayu maupun nonkayu. Selain itu, KPH Pekalongan Timur juga memiliki tugas secara sosial yaitu memberikan kesejahteraan untuk masyarakat di sekitar lingkungan hutan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Administratur KPH Kendal, Herdian Suhartono mengutarakan, melalui penandatanganan keputusan bersama ini, dapat menjadi penyemangat untuk seluruh pihak terkait, dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan.

“Sudah sewajarnya dalam menjaga keamanan hutan, kami berdampingan dengan Polres Batang,” katanya.

Herdian menerangkan, kerawanan yang sering terjadi di KPH Pekalongan Timur berupa penguasaan lahan yang disebabkan oleh potensi kesuburannya. Berbeda dengan KPH Kendal, yang cenderung terjadi adalah pencurian kayu, karena potensi kayu jatinya yang berkualitas.

“Kerja sama ini akan mendorong kami untuk lebih giat lagi dalam mengamankan hutan, dengan mengedepankan pembinaan terhadap masyarakat, sehingga dapat memutus tindak pencurian kayu,” tandasnya.

Penulis : Mc Batang Jateng/Heri
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait