Izin Operasional Objek Wisata Tergantung Rekomendasi Dinkes

  • 13 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MUNGKID – Bupati Magelang, Zainal Arifin menegaskan, pihaknya hanya akan memberikan izin bagi daya tarik wisata, apabila Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang sudah memberikan rekomendasi.

“Namun apabila Dinkes belum memberikan rekomendasinya, maka saya tidak akan memberikan izin,” tegas Bupati, Minggu (12/7/2020).

Menurut Zainal Arifin, Dinas Kesehatan yang paling mengetahui epidemologi suatu wilayah, apakah masuk zona hijau, kuning, merah atau orange. Sehingga daya tarik wisata bisa dibuka lagi setelah tutup selama pandemi Covid-19, tergantung dari epidemologinya.

Diakuinya, dari ratusan daya tarik wisata yang mengajukan izin, baru 10 objek wisata yang sedang dalam proses. Sedangkan yang lain masih terus dikaji.

Ia mengingatkan, daya tarik wisata juga harus melakukan uji simulasi terlebih dulu sebelum operasionalisasi untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat.

Ditambahkannya, tidak hanya sektor wisata saja yang sudah banyak mengajukan izin, namun juga sektor lainnya. Seperti pernikahan, hotel, olahraga maupun pondok pesantren.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Magelang, Iwan Sutiarso membenarkan, saat ini ada 10 Daya Tarik Wisata (DTW) yang sedang diproses perizinannya. Salah satunya daya tarik wisata Ketep yang berada di Kecamatan Sawangan. Secara keseluruhan, jumlah daya tarik wisata wilayah Kabupaten Magelang, mencapai 210 tempat.

Penulis : Widodo Anwari
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait