IKLAN TESTIMONI PENYEMBUHAN DILARANG KPID

  • 21 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Iklan Testimoni Penyembuhan yang banyak beredar di radio-radio lokal Kabupaten/kota Semarang Jawa Tengah menjadi pekerjaan rumah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah. Iklan Testimoni menurut aturan undang-undang tidak diperbolehkan dikarenakan membuat sugesti bagi yang mendengarkan.
Menurut Komisioner KPID, Shonaka Yudha Laksono mengatakan testimoni tidak diperbolehkan dikarenakan tidak ada obat yang langsung menyembuhkan, obat hanya berfungsi sebagai katalisator. Iklan testimoni pada obat-obatan tradisional juga secara medis belum bisa dipertangungjawabkan kandungannya.
“Biasanya yang membeli obat-obatan tersebut berasal dari masyarakat kecil, dan khasiatnya belum bisa dipertangungjawabkan,” kata Shonaka saat membuka rapat koordinasi pemantauan penyiaran radio se Jawa Tengah, Jum’at (21/7).
Masih adanya radio yang menyiarkan testimoni tersebut, menurut Shonaka dikarenakan radio-radio lokal secara ekonomi ibarat hidup segan mati tak mau. Karena radio membutuhkan biaya operasional maka radio tidak bisa menolaknya, bahkan sebagian besar radio tersebut sebagian besar dibiayai oleh iklan testimoni.
“Kondisi minimnya iklan juga mengakibatkan Radio hanya menyiarkan lagu-lagu saja tanpa ada penyiarnya. Hal tersebut juga merupakan salah satu pelanggaran dikarenakan fungsi radio bukan hanya hiburan saja namun ada edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Sedangkan komisioner KPID lainnya, Tazkiyatul Muthmainnah mengatakan pelanggan lainnya selain iklan testimoni dan hanya penyiaran lagu-lagu saja juga ada beberapa lagu-lagu yang tidak diperbolehkan disiarkan. Seperti Lagu-lagu bertema seronok, prorografi, kekerasan, perselingkuhan, serta lagu-lagu yang menyinggung suku agama ras dan adat istiadat (SARA).
“Lagu Despacito yang sekarang sedang terkenal di 17 negara juga merupakan salah satu lagu yang dilarang disiarkan di radio, karena jika diartikan ke bahasa Indonesia maknanya mengajak mesum,” kata Mutmainah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Purbalingga melalui Kasi Informasi Komunikasi Publik, Sapto Suhardiyo mengajak kepada seluruh radio yang ada di Purbalingga untuk bisa mentaati aturan yang ada, terkait materi iklan dan siaran, termasuk lagu-lagu yang tidak diperbolehkan untuk disiarkan. Kedepan diharapkan radio-radio di Purbalingga selalu mengedepankan kepentingan masyarakat luas khususnya, penambahan konten lokal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa yang santun. (PI-2)

Berita Terkait