Iklan Kamanye Dilarang Diluar Waktu Yang Ditentukan

13 November 2018
yandip prov jateng
Iklan Kamanye Dilarang Diluar Waktu Yang Ditentukan

PURBALINGGA INFO, Semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dilarang menayangkan iklan kampanye diluar waktu yang telah ditentukan, yakni 21 hari sebelum masa tenang. Pemberitaan, penyiaran,  dan iklan kampanye diatur  dalam pasal 287 sampai dengan pasal  297, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Sonakha Yuda pada saat sosialisasi Penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum tahun 2019 di Hotel Heritage Purwokerto. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap.

“Dari informasi yang ada di wilayah Banyumas sudah lembaga penyiaran radio yang sudah menanyangkan iklan kampanye, dan dari penelusuran kami radio tersebut belum berijin. Jika hal tersebut terjadi maka akan dikenakan sanksi pidana 1 bulan kurungan dan denda Rp 12 juta. Kami melarang lembaga penyiaran menayangkan iklan diluar jadwal, adanya keperpihakan dan menjadi corong parpol,” katanya.

Untuk lembaga penyiaran jika melakukan pelanggaran iklan kampanye lanjut Sonakha akan dilakukan teguran pertama, jika tidka diindahkan maka akan ada teguran kedua. Kalau teguran kedua tidak diindahkan maka KPID akan merekomendasikan untuk penjabutan ijin penyiaran ke Kementrian Kominfo RI.

“Guna mensukseskan Pemilu 17 April 2019, saya berharap agar lembaga penyiaran ikut mensukseskan dengan iklan layanan masyarakat. Kemudian menjadi perantara bagi peserta pemilu untuk beriklan di 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019,” katanya.

Sedangkan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin mengatakan lembaga penyiaran harus memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi Kampanye Pemilu.

Kemudian menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu. Sedangkan untuk lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu.

” Kami melarang materi iklan dalam bentuk tayangan dan berita, melebihi jumlah spot dan durasi menjual blocking segement/ blocking time,” kata Rofiudin (PI-2)

Mascot Padhang
Skip to content