
CILACAP-Persoalan HIV AIDS masih menjadi masalah yang perlu ditangani dengan sungguh-sungguh. HIV AIDS tidak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan semata, tetapi terdampak dan berdampak pada multi aspek seperti sosial ekonomi, kemanusiaan, ketenagakerjaan, HAM dan aspek lainnya.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji pada Workshop Set Up Implementasi Program Pencegahan, Penanggulangan HIV AIDS/P2HA di Tempat Kerja, di gedung Patra Graha Cilacap, Selasa (12/09).
Workshop diikuti perusahaan di Kabupaten Cilacap. Hadir dalam kesempatan tersebut, General Manager RU IV Cilacap yang diwakili Senior Manager Operation dan Manufacturing, Joshsua Nababan, Kepala Dinas Tenaga kerja Cilacap, dan undangan lain.
Lebih lanjut dikatakan, Data kasus HIV dari waktu ke waktu masih menunjukan peningkatan, baik dari jumlah kausu maupun penyebaran populasi mereka yang terpapar.
Hingga Juli 2017, jumlah kasus HIV AIDS di Kabupaten Cilacap secara kumulatif sudah menembuh angka 960 kasus. Dari Jumlah tersebut, 30 persen dari mereka yang terpapar HIV berada pada komunitas pekerja, dan 27 persen dari kalangan ibu rumah tangga.
Hal ini menunjukan adanya pergeseran populasi penderita yang semula didominasi oleh kelompok umur resiko tinggi, saat ini telah masuk ke ranah masyarakat umum dan keluarga, ujar Bupati.
Bupati juga mengemukakan, Pemerintah melalui strategis Penanggulangan HIV AIDS telah menetapkan tahun 2030 tercapai “tri zero” HIV dan AIDS, yang bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan epidemi HIV dan AIDS di Indonesia. Tri Zero tersebut meliputi menurunnya jumlah kasus baru HIV, menurunkan angka kematian akibat HIV dan menurunkan stigma dan diskriminasi terhadap HIV AIDS.
Menurut Bupati, pekerja sebagai salah satu kelompok masyarakat yang strategis dan produktif wajib mendapatkan perlindungan termasuk perlindungan dari terpapar HIV AIDS. Banyak pekerja berhadapan dengan kondisi dan situasi kerja yang rentan dan beresiko tertular atau menularkan HIV.
Oleh karena itu, perlu pengelolaan yang baik di tempat kerja, mengingat tempat kerja merupakan wilayah yang strategis untuk intervensi pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Secara khusus program P2HA di tempat kerja telah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Untuk itu kita wajib untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, di tempat kerja masing-masing, ujar Bupati.
