Hindari Belajar Kelompok atau Les Nonformal

  • 17 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menginstruksikan para pelajar di wilayahnya untuk belajar mandiri di rumah. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk belajar secara berkelompok, atau mengikuti les di lembaga pendidikan nonformal Pembelajaran mandiri ini dimulai sejak Selasa (16/3/2020) hingga Sabtu (28/3/2020).

Instruksi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, M Kristijadi, seusai mendampingi Bupati menyampaikan pernyataan resmi terkait penanggulangan dan pencegahan wabah Covid-19, di Pendopo Kabupaten Wonosobo. Senin (16/3/2020).

“Hari ini Senin (16/3), seluruh satuan pendidikan di Wonosobo harus melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta didik, proses belajar mengajar hingga Sabtu (28/3) dialihkan di rumah masing-masing”, terangnya.

Perubahan model pembelajaran diterapkan kepada seluruh pelajar tingkat Kelompok Bermain (KB), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, SD, hingga SMP/MTs . Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Forkopimda terkait Penanggulangan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona, di Gedung Setda, pada Minggu (15/3/2020).

Selama menjalani proses belajar mandiri di rumah, Kris meminta para siswa untuk tetap berkomunikasi dengan para guru. Poses belajar-mengajar masih bisa dilakukan secara offline (luring) maupun online (daring) sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

“Kebijakan belajar mandiri di rumah, akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan karena penyebaran virus Corona. Informasi lebih lanjut soal status belajar mandiri di rumah akan disampaikan sesuai situasi dan kondisi yang ada”, terangnya lebih lanjut.

Kris juga menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemkab Wonosobo untuk tetap bekerja di sekolah dan membersihkan lingkungan sekolah.

“Semua Kepala Satuan Pendidikan saya minta mengikuti petunjuk pencegahan Covid-19, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020, termasuk para guru dan tenaga kependidikan meski tidak ada proses pembelajaran di sekolah tetap masuk kerja seperti biasa dengan melakukan tindakan kebersihan lingkungan sekolah,” ujar Kris.

Penulis: Da/Diskominfo Wonosobo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait