Hati-hati, Kesalahan Kecil Perangkat Desa Bisa Viral

  • 10 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

UNGARAN – Bupati Semarang Mundjirin mengingatkan para perangkat desa untuk selalu menjaga mutu pelayanan umum. Pasalnya, apa yang mereka lakukan akan terus mendapat sorotan warga yang menuntut pelayanan prima.

“Hati-hati dalam bekerja, sebab Saudara semua diawasi oleh masyarakat. Kesalahan kecil saja saat melayani warga bisa menjadi viral karena diunggah di media sosial,” katanya saat membuka Pembinaan Administrasi Desa bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Semarang, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Senin (9/12/2019).

Bupati mencontohkan dia pernah mendapat laporan lewat aplikasi perpesanan yang mengabarkan kantor salah satu desa dalam keadaan kosong tanpa adanya perangkat. Padahal saat itu masih jam kerja. Karenanya, Mundjirin mengajak para perangkat desa bekerja sama dengan Kepala Desa, agar menjamin mutu pelayanan umum dengan baik.

Terkait penyelesaian administrasi desa, bupati juga mengimbau para perangkat desa untuk aktif belajar dan meningkatkan kemampuan individu. Sebab hal itu terkait dengan pengelolaan dana desa yang nominalnya mencapai ratusan juta bahkan miliar rupiah.

“Jika para perangkat menguasai administrasi pengelolaan keuangan dengan baik maka potensi pelanggaran hukum akan dapat ditekan,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Heru Purwantoro menjelaskan pembinaan administrasi desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diikuti 624 perangkat dari 208 desa yang ada. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari dengan materi dan peserta yang berbeda. Pada hari pertama, jelasnya, akan dilaksanakan pembinaan kepada 208 sekretaris desa tentang administrasi desa dan kearsipan. Selanjutnya, 208 kepala urusan umum dan perencanaan akan mendapat materi tentang standar minimal pelayanan desa. Terakhir, 208 kepala seksi pemerintahan desa akan mengikuti pembinaan tentang profil desa.

“Materi tersebut sangat penting dan perlu dikuasai para perangkat desa sebagai garda terdepan pelayanan umum kepada warga desa. Sehingga standar minimal pelayanan dan administrasi desa dapat terlaksana sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

 

Penulis : Junaedi, Diskominfo Kab Semarang

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait