Gubernur Ganjar Minta Perangkat Desa Responsif Komplain Masyarakat

  • 11 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Indonesia, maka sudah semestinya para aparatur desa berpedoman dan peraturan tersebut. Segala sesuatu yang berhubungan dengan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan monitoring agar sesuai dengan peraturan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat Pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Boyolali Periode 2019-2014. Acara yang diselenggarakan di Balai Sidang Mahesa pada Senin (11/3) ini dihadiri seluruh perangkat desa di 261 desa yang ada di Kabupaten Boyolali.

Gubernur Ganjar meminta pada seluruh perangkat desa agar selalu memberikan pelayanan dan mampu mengatasi komplain dari masyarakat terkait dengan berbagai hal. Pihaknya mengimbau agar para perangkat desa untuk responsif terhadap komplain masyarakat di level pemerintahan desa, salah satunya mengenai dana desa. Dimana para perangkat desa harus bisa mengambil peran, inisiatif, kreatif, inovatif untuk menyelesaikan komplain masyarakat.”Anda punya kewenangan membuat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). BUMDes dibuat, ada banyak inovasi kreasi yang bisa dicari untuk mencari sumber dana agar bisa memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Gubernur Ganjar.

Menurutnya, Provinsi Jawa Tengah dengan 7.809 desa dengan dana desa yang terbanyak di Indonesia, artinya kualitas pembangunan di tingkat desa harus semakin hari semakin baik. Selanjutnya, Gubernur Ganjar meminta kepada perangkat desa agar selalu berkoordinasi dengan kepala desa (kades).”Apa yang kita kerjakan sejauh mana kita bisa responsif terhadap komplain di masyarakat, maka tugas berikutnya wajib hari ini perangkat desa harus dan wajib berkoordinasi dengan Kades. Tidak bisa sekarang kita membuat cerita mlumpat mlumpat sendiri. Ada etika pemerintahan yang harus kita pegang bersama,” terang Gubernur Ganjar.

Senada dengan apa yang disampaikan Gubernur Ganjar, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan turut meminta perangkat desa agar berpedoman pada regulasi tersebut. Karena ini sudah tahun kelima pelaksanaan Undang-Undang Desa berbagai hal sudah dilakukan dari pemerintah kepada pemerintahan desa.”Kita harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Mari kita bekerja sebaik baiknya agar apa yang menjadi tuntutan Undang-Undang Desa yaitu desa yang maju, mandiri dan sejahtera betul betul secara perlahan bisa kita laksanakan dengan baik,” tegasnya.

Berita Terkait