GTT Akan Dibiayai Lewat Dana BOS

  • 28 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Bupati Temanggung, M Al Khadziq menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) untuk segera mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah, tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa dialokasikan untuk guru honorer.

Bupati mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 8 Tahun 2020, dijelaskan tahun ini sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk kesejahteraan guru honorer. Alokasi maksimal yang bisa diambil dari dana BOS yakni sebesar 50 persen.
Dana tersebut ditujukan untuk menambah dana kesejahteraan guru honorer yang selama ini telah dialokasikan dari APBD, dengan besaran antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang per bulan.

“Makanya saya sampaikan ke Dinas Pendidikan untuk dikoordinasikan dengan sekolah-sekolah. Kalau perlu dengan surat edaran atau apa untuk menggunakan dana BOS untuk kesejahteraan guru (honorer). Menambah dari daerah, nanti dinas yang mengatur,” ujarnya, Rabu (26/2/2020).

Sekretaris Dindikpora Kabupaten Temanggung, Ujiono, menyebutkan, tahun ini alokasi dana BOS untuk Temanggung mencapai sekitar Rp79 miliar. Dari jumlah tersebut dana BOS SD sebesar Rp51.935.400.000 untuk 57.706 orang siswa. Yang sudah cair sebanyak Rp15.580.620.000. Adapun alokasi dana BOS SMP sebesar Rp 27.137.000.000, dengan 27.670 orang siswa.

“Dari petunjuk pelaksanaan teknisnya memang diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer,” kata Ujiono.

Kepala Bidang Tenaga Kependidikan, Dindikpora Kabupaten Temanggung, Ahmad Saryono, mengatakan, pembayaran honor untuk guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di SD dan SMP, selama ini masih dianggarkan oleh APBD Kabupaten Temanggung, dalam bentuk tunjangan kesejahteraan sosial (kesra). Tiap GTT menerima tunjangan antara Rp1 juta sampai Rp1,2 juta per bulan.

Jumlah GTT di Temanggung saat ini mencapai lebih dari 3.000 orang. Dari jumlah itu, baru sekitar 50-60 persen yang telah menerima tunjangan kesra.

“Memang belum semua GTT bisa di-cover dari APBD. Bantuan kesra itu diberikan pada GTT yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati. Antara lain telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun, memiliki kredibilitas dan kompetensi yang cukup baik,” jelasnya.

Penulis :MC.TMG/Tosiani, Ekape
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait